Dirjen Bangda: 107 Pemda Telah Membentuk e-Katalog Dengan 15.446 Produk Dalam Negeri

PORTALINDONEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bangda Kemendagri) Teguh Setiawan menyampaikan, bahwa Mendagri Tito Karnavian terus mendorong optimalisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), pada pertemuan dengan Pemda.

“Khususnya pada beberapa kali forum Musrenbang yang mempertemukan berbagai unsur di pemerintahan di daerah, Produk Dalam Negeri (PDN) telah menjadi agenda penting di Daerah,” ungkap Teguh saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Rakor Menko terkait Aksi Afirmasi Peningkatan Pembelian dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri dalam rangka Bangga Buatan Indonesia, Senin 4 April 2022.

Rakor tersebut dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves).

Teguh menjelaskan, bahwa saat ini telah dikakukan pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di lingkungan Pemda, terdiri dari 126 Pemda, baik Pemprov maupun Pemkab/Pemkot, dengan rincian P3DN di 20 Provinsi dan 106 Kab/Kota.

Kemudian sebanyak 107 Pemda (27 Provinsi dan 80 Kab/Kota) telah membentuk e-Katalog dengan 15.446 Produk Dalam Negeri, oleh 1.124 Penyedia, pada 80 Etalase.

“Sebanyak 4 Pemprov, yakni DKI Jakarta, Jabar, Jateng dan Jatim serta 10 Pemkab dan pemkot telah memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah,” ucapnya.

Teguh dalam rakor itu juga menyampaikan poin-poin implementasi Inpres 2/2022, sebagai berikut:

a. Integrasi sistem perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengadaan barang/jasa.

b. Integrasi kode klasifikasi produk pada pengadaan barang/jasa.

c. Pelaksanaan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

d. Rencana pengurangan belanja produk impor.

Sebagai tindak lanjut, disampaikannya bahwa LKPP diminta untuk aktif melakukan bimbingan teknis dan sosialisasi yang lebih luas pada unit satker terutama di pemerintahan daerah sehingga dapat memahami proses optimalisasi PDN.

Sistem yang dibangun Kementerian Perindustrian akan digunakan sebagai dasar P3DN, sehingga tidak perlu membangun sistem baru.

Teguh menambahkan, pemerintah perlu membangun ekosistem PDN, dengan cara memberikan syarat investor asing untuk dapat memberikan syarat terkait TKDN.

Terkait pembahasan Evaluasi Kegiatan Showcase dan Business Matching di Bali, Teguh menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan Business Matching di Bali berjalan dengan baik, kendati masih terdapat beberapa kendala, seperti waktu business matching yang terlalu singkat.

“Belum terjadi business matching, baru pada tahap Komitment Kementerian atau lembaga dan Pemda Satker tidak dilibatkan,” kata Teguh.

Untuk itu, diusulkan agar dilakukan perbaikan. Maka waktu business matching diperpanjang, dan satuan kerja Pemda diundang dan dilibatkan.

Ada pula pembahasan mengenai desentralisasi proses business matching dan tagging PDN (produk dalam negeri).

Langkah-Langkah pelaksanaan Business Matching Tahap II, adalah sebagai berikut:

a. Tahap Pelaksanaan (11 s/d 23 April 2022) 1. Inisiasi pelaksanaan Business Matching oleh K/L dan Daerah (Pra Komitmen) (11 s/d 12 April 2022).

b. Penyelenggaraan Pameran Tematik dan Business Matching – Smesco UKM Fokus Produk Substitusi Impor.

c. Penyelenggaraan Showcase dan Business Matching di ICE BSD 22-23 April 2022.

About Adi Jakarta PortalindoNews

Check Also

Pemerintah Pastikan Kebijakan Penghapusan Utang Pelaku UMKM Tepat Sasaran

Portalindonews.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memastikan kebijakan …