DPP Poros Rakyat Indonesia Berharap Penambang Liar ditindak atau dibiarkan Ekploitasi Alam

Portalindonews.com, Gowa – Akibat penambangan liar yang terus terjadi di Kabupaten Gowa tepatnya Daerah Aliran Sungai (DAS) Je’neberang menjadi perhatian serius DPP LSM Poros Rakyat Indonesia.

Kerusakan yang terjadi sebagian besar disebabkan oleh manusia rakus yang mengekplore aliran sungai Je’neberang dan ditambang secara membabi buta, mereka tutup mata akan resiko menambang liar di sepanjang aliran Bendungan Bili Bili. ada tambang di bawah bendungan bili bili.

Dua titik dengan jarak kurang lebih 3-5 km dari bibir bendungan bili bili, ada dua tambang dan jarak tambang ini hanya kurang lebih 500 meter, satu diantara tambang C dikelola oleh inisial HB untuk yang pakai alat Excavator sebanyak 3 unit , bukan tambang kecil, satu lagi pakai 5 sampai 7 mesin penghisap pasir, sungguh sangat menakutkan akibat yang akan muncul jika tambang ini terbiarkan oleh Tim Terpadu.

Ketika kunjungan kami di Bonto bonto, Desa Romangloe, kami melihat mobil lalu-lalang dengan kondisi jalanan akibat curah hujan dan mobil yang lewat 50 sampai 100 perhari, sangat miris melihat kondisi alam diperlakukan seperti itu, sepertinya ini mungkin yang dimaksud Eksploitasi.

Sisi lain tambang jalur kanan dipertigaan jalur jalan pinggiran sungai, yang dikelola atas nama inisial TB dkk, terdapat mesin pompa penghisap Pasir ini juga sangat menakutkan, karena berada di satu titik lokasi yang mampu menghisap kurang lebih 700 sampai 1200 ton perhari, di satu titik aliran sungai Jeneberang.

Sayangnya menurut dari pihak mereka di duga ada oknum angkatan Darat yang membekingi, tidak ada yang berani tutup iye, sudah sering Petugas kesini, tapi tetap berjalan ucap salah satu warga (takut disebut namanya) di dekat pos retribusi kampung.

Di kecamatan Bontomarannu dunia tambang bukan hal baru, dari tahun ketahun di wil Gowa Sulawesi Selatan, sudah menjadi lahan basah buat pelaku pelaku tambang yang seakan akan menjadi milik TUAN TAKUR, tidak takut kepada siapapun, karena jelas tidak ada Ijinnya, dan memang diwilayah sungai Jeneberang di bawah DAM BILI BILI sangat dilarang untuk ditambang, anehnya penambangan ini TERBIARKAN, mungkin juga sudah tidak takut sama pencipta Bumi.

Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa wajib menormalisasi dan menutup tambang yang ada di bawah sungai Jeneberang sekaligus menjaga Sungai Jeneberang sebagai ICON Kabupaten Gowa, terlepas bahwa sungai itu dibawah naungan BBWSPJ tidak bisa dipungkiri bahwa sekiranya sungai Jeneberang mampu di rawat maka akan menjadi destinasi mancing terpanjang, dan akan menjadi agrowisata kelas nasional.

Termasuk perusahaan yang bergerak di Tonk kraser sebaiknya barang yang masuk wajib dari tambang yang Legal, karena sesungguhnya selama ini perusahaan ini menjadi bagian penadah barang ilegal dari tambang liar yang ada di Sungai Jeneberang.
Atau tidak menutup kemungkinan yang punya perusahaan sendiri menambang secara ilegal dalam pelaksanaan mekanisme tambang, dan atau mungkin Ilegal dalam Ijin operasinya

Hal ini disampaikan Ketua DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia Jafar Sainuddin melalui rilisnya, Sabtu, (17/04/21) mengatakan, penambangan yang terjadi di aliran Sungai Je’neberang sudah berjalan puluhan tahun, dan itu di lakukan setiap hari akan menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan Sungai.

“Ada baiknya jika DPRD Kab. Gowa membuat Pansus untuk membentuk Tim Independen yang tidak terkontaminasi oleh kepentingan sesaat. Dan membuat analisis standar keamanan lingkungan, terhadap pertambangan ke beberapa perusahaan Besar yang diduga melakukan penambangan secara ilegal dan tidak peduli dampak Lingkungan”, ucap yang akrab di sapa Daeng Ngemba.

Ia juga berharap agar Pemda Gowa segera membentuk Tim Investigasi untuk meninjau aktivitas eksploitasi di kawasan perkampungan-perkampungan yang berada di wilayah Kabupaten Gowa.

Di beberapa kecamatan seperti,
Kec Bontonompo, kelurahan Kalaserenna,
masyarakat disana resah dengan Ekploitasi para penambang disana yang kurang lebih 5 titik dan semua Ilegal.
Kec Pallangga, Bajeng, Bontomarannu, Pattallassang, khusus tambang tanah.
Seharusnya wajib sesuai prosudur jangan asal libas dan membawa nama beking kopi susu.

“Kami berharap kepada Pemda Gowa dan aparat penegak Hukum untuk menindak tegas Oknum Mafia Tambang yang ter indikasi menerima kucuran fee sehingga terkesan adanya pembiaran aktivitas penambangan secara terang-terangan,” harap Ketua DPP Lembaga Poros Rakyat.

Jika perlu GAKKUM wajib dilibatkan.
Jangan biarkan perlakuan ini menjadi kesalahan berantai, sudah waktunya dibikin rapi dan ditata sesuai juknis pelaksanaan tambang yang sehat, hadirkan semua yang punya kompoten dalam menganalisa dan menemukan tambang yang sopan lingkungan.

Lebih Lanjut ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) Jafar Sainuddin beserta seluruh elemen Masyarakat mengatakan, semakin tidak percaya DPRD, PEMDA dan APH.

“Segera Evaluasi kinerja tim terpadu, jangan sampai ada oknum tim terpadu malah yang melakukan kegiatan tambang, padahal seharusnya mereka yang menjadi barometer penegakan hukum secara profesional dan yang utama segera periksa segala administrasi yang dikantongi oleh kelima Perusahaan Besar yaitu, PT. Harfiah Graha Persada, PT. Sinar Jaya Lestari. PT. Tri Star Mandiri, PT. Tri Putra dan PT. Catur Sakti Persada”, tambah Jafar Sainuddin.

Kami juga mendesak agar sesegera mungkin DPRD Gowa membuat Pansus tambang yang melibatkan DLH_ GAKKUM dah BBWSPJ.

“Kami mendesak DPRD Kab. Gowa agar membuat Pansus yang melibatkan DLH_ POLRES_GAKKUM dan BBWSPJ. Untuk mengeluarkan maklumat perihal pemberhentian kegiatan tambang sebelum resmi dinyatakan tambang yang memenuhi Unsur kelayakan operasi, termasuk kordinatnya dan membuat RDP yang melibatkan seluruh stakeholder”, tutup Ketua DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

“Dan jika dibutuhkan dilanjutkan ke pelaporan” kerana Hukum.

Sumber : Poros Rakyat Indonesia

About Portalindonews

Check Also

Sinergitas Lintas Sektoral Memastikan Pilkada di Papua Berjalan Aman Tanpa Gangguan

Oleh : Julvri Liben Editor: Ida Bastian Portalindonews.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan …