Portalindonews.com, Jakarta – Tertangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu di kawasan wilayah hukum Polsek Kawasan muara baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara berkat atas laporan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam Prescon di halaman depan Polsek kawasan muara baru Jakarta Utara Kamis 4/11/2021
Menindak lanjuti laporan masyarakat,satuan unit Reskrim Polsek kawasan muara baru bergerak cepat mendatangi lokasi tersebut di jalan muara baru penjaringan Jakarta Utara pada hari Jumat sekira pukul 14:00 wib .
Kapolsek kawasan muara baru Polres pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara AKP Muhamad Debby Tri Andrestian dalam keterangan nya menyampaikan ”
” Berdasarkan informasi masyarakat,bahwa di sebuah kontrakan di jalan Muara baru Penjaringan Jakarta Utara,sering dijadikan transaksi barang haram yang dilakukan dua di lokasi yang berbeda pelaku yang berinisial AH ucap Kapolsek
” Dari laporan tersebut,team bergerak dengan cepat,alhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AH” Kata Kapolsek
Dari pemeriksaan pelaku,berhasil mengamankan barang bukti berupa
1 buah kotak warna hijau yang di dalam nya terdapat 10 bungkus plastik bening berisi kristal putih Shabu berat brutto 1,61 gram
1 bungkus rokok sampoerna mild yang di dalam nya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih Shabu berat brutto 0,24 gram
1 buah dompet warna biru muda yang berisi1 buah timbangan digital dan plastik klip warna bening
1 buah kunci kamar kontrakan Jelas Kapolsek Kawasan Muara Baru
Dari penyelidikan bahwa barang jenis sabu tersebut diketahui milik temannya yang masih buron ( DPO ) yang berinisial AB, sambung nya
Adapun modus operandi nya dengan mengedarkan barang haram tersebut dengan cara menjual kepada orang lain di daerah Jakarta utara terangnya
Guna menanggung perbuatanya,pelaku dikenakan pasal 114 Ayat [1] Subsider 112 Ayat [1] Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,.( satu Milyar Rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000,.
Amr