PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menurunkan tim menyamar untuk melakukan pengecekan pelayanan adminduk di kantor Dinas Dukcapil Pontianak, Kalimantan Barat.
Tim terdiri dari Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil David Yama dan Ibu Ni Luh. Di sana tim menemukan sejumlah permasalahan. Misalnya, terkait petugas Front Office yang tidak bisa membantu warga untuk pengurusan SKP di daerah asal jika penduduk tersebut sudah berada di Pontianak, kemudian Kadis Dinas Dukcapil tidak menandatangani formulir F.1-03 sebagaimana diamantkan dalam Permendagri 109 tahun 2019.
Ditemukan juga adanya pembatasan pendaftaran antrian online pada layanan daring melalui website https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id yang hanya dapat diakses pada hari Jumat sampai Minggu. Ini adalah pembatasan kuota 125 orang per hari, dan untuk layanan onlinenya lainnya hrs mengunggah KK dan KTP- el disamping swafoto/foto selfie sebagai variabel untuk verivali.
Selain itu, Tim Samar Ditjen Dukcapil juga menemukan pelayanan online, dimana penduduk masih harus datang membawa berkas ke kantor Dinas Dukcapil Pintianak dan kantor Dinas Dukcapil Pontianak tidak dapat menerima layanan antrian online untuk penduduk yang di luar domisili Kota Pontianak seperti layanan rekam cetak luar domisili. Aplikasinya juga belum pernah dikonsultasikan ke Dit PIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Masalah lainnya yang ditemukan tim Ditjen Dukcapil adalah soal pengambilan Blangko KTP-el hasil perekaman KTP-el yang baru selesai 12 hari sejak perekaman dilakukan dengan alasan Blangko KTP-el kosong. Zudan Arif Fakrulloh Dirjen Dukcapil sudah menjamin bahwa blanko KTP el sampai 4 bulan ke depan tersedia cukup.
“Setelah selesai melakukan penyamaran, kemudian kami memberikan arahan kepada Kadis Dukcapil Pontianak dan jajarannya,” ujar David Yama.
Menurut David Yama, pihaknya meminta petugas Front Office Dinas Dukcapil Pontianak tidak menolak setiap pengajuan permohonan penduduk pindah datang.
Dinas Dukcapil Pontianak juga diminta memperbaiki alur proses verivali (mulai dari petugas Front Office, Kasi, Kabid sampai Kadis) yang ketat terhadap berkas permohonan dari pemohon yang masuk berdasarkan formulir permohonan. Hal ini semata-mata untuk mencegah hal yang tidak diinginkan seperti mecegah pembuatan status WNI padahal pemohon merupakan WNA.
Kemudian, meminta F.103 terdapat tandatangan Kadis karena F.103 harus sesuai Permendagri 109 Tahun 2019.
Hal lain yang perlu perbaikan juga adalah soal layanan online. Menurut David Yama, tidak perlu ada pembatasan hari dan kuota pendaftaran antrean online dan tidak mengunggah dokumen KTP-el dan KK sebagai syarat verivali pendaftaran layanan online karena hal itu bisa rentan hacker. Dinas Dukcapil Pontianak juga diminta mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Ditjen Dukcapil untuk perbaikan aplikasi pelayanan online sesuai Permendagri 95 tahun 2019.
Dinas Dukcapil Pontianak juga diminta tidak menyampaikan stok blangko KTP-el kosong kepada penduduk karena status stok blangko masih ada dan cukup serta sedang dalam proses pengambilan ke pusat. Durasi waktu pengambilan blangko diminta dipersingkat, yakni tidak 12 hari.
“Setelah di cek Blangko masih 1000 an dan sebelum habis bisa ambil ke Pusat,” katanya.#Dukcapil