PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mendorong seluruh pihak mendukung penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menjadi aplikasi umum. Ini penting dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah dalam mendukung tercapainya program nasional, serta mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.
Karena itu, Suhajar berharap, pemerintah pusat dan daerah berkenan menghentikan penggunaan aplikasi yang saat ini jumlahnya 27.400 dan beralih menggunakan SIPD.
Hal itu ia sampaikan dalam talkshow Bincang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sekaligus Soft Launching SIPD sebagai Aplikasi Umum bagi Pemerintah Daerah, di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).
“Mari kita satukan mimpi dan tujuan kita. Karena apa? Karena sesungguhnya masih ada masalah yang harus sambil berjalan kita selesaikan. Masalah itu ialah masih adanya kerajaan-kerajaan aplikasi dan memuja aplikasinya masing-masing. Mari kita satukan niat dan tujuan kita untuk mengatasi masalah pertama ini. Karena secara nyata masih ada 27.400 aplikasi. Gabungan dari kerajaan-kerajaan aplikasi besar dan aplikasi kecil dan 2000-an server data. Ini adalah tantangan pertama kita yang kita sudah sepakat akan kita atasi bersama agar efektif dan efisien,” harap Suhajar.
Dia menjelaskan, negara-negara maju termasuk perusahaan-perusahaan dan daerah-daerah maju dalah yang memuliakan efisiensi.
“SIPD hari ini ke depan yang kita namakan SIPD Republik Indonesia (RI), kalau tanggal 9 Desember kemarin itu namanya SIPD, itu seolah-olah Kemendagri dengan daerah, tapi mulai hari ini SIPD kita adalah SIPD RI. Karena itu, kuncinya adalah SIPD RI adalah jembatan penghubung pada penerapan konsep transformasi digital pemerintahan daerah ke dalam SPBE dan Satu Data Indonesia,” ujar Suhajar.
SIPD sebelumnya, lanjut Suhajar, berisi informasi tentang pembangunan daerah mulai dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), RKPD, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), serta urusan lainnya.
“Nah, hari ini SIPD itu kita segera jadikan aplikasi umum. Karena itulah dia menjadi SIPD RI. Jadi hari ini SIPD bukan milik Kemendagri, KPK, (maupun) daerah. Ini adalah milik kita bersama, kementerian/lembaga, seluruh komponen di RI memiliki SIPD yang satu ini, yang disebut SIPD RI,” beber Suhajar.
Dengan demikian, tambah Suhajar, tidak ada lagi yang disebut “kerajaan aplikasi” maupun “anak-anak kerajaan” di dalam kementerian/lembaga. “Tidak ada lagi ‘anak-anak kerajaan aplikasi’ di pemerintah daerah,” tandas Suhajar.
Selain Suhajar, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh narasumber lainnya. Mereka di antaranya Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan; Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni; Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi; Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan; serta Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nanik Nurwati.
Puspen Kemendagri