PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengungkapkan, Kemendagri berperan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional. Selain itu, Kemendagri juga berupaya mendorong daerah agar terus melakukan sinkronisasi pembangunan antara pusat dan derah, serta mencapai tujuan dari pembangunan daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Teguh mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Regional Kalimantan Tahun 2022. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dari Sari Pacific Hotel Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Dalam kesempatan itu, Teguh membeberkan berbagai poin penting yang perlu menjadi perhatian jajaran pemerintah daerah (pemda) di wilayah Kalimatan. Dirinya mengingatkan, dinamika dan kondisi pembangunan daerah yang telah disampaikan dalam Musrenbang di masing-masing wilayah agar dapat menjadi perhatian dalam pembahasan Musrenbang regional.
Dinamika itu seperti capaian indikator makro tahun 2021 agar lebih ditingkatkan untuk penetapan target pada 2023. Selain itu, penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, agar tetap menjadi prioritas dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
“Kemudian poin lainnya yaitu penurunan angka prevalensi stunting agar dilakukan usaha yang lebih keras untuk mencapai angka 14 persen sesuai dengan RPJMN 2020-2024. Selain itu, penghapusan kemiskinan ekstrem menjadi perhatian bersama dan sudah ditekankan oleh Bapak Presiden,” lanjut Teguh.
Teguh juga mengingatkan daerah agar mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Daerah, kata dia, harus mengalokasikan 40 persen anggaran Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang terdapat dalam APBD untuk penggunaan produk dalam negeri.
Selain itu, tambah Teguh, peningkatan kerja sama antardaerah di Kalimantan juga perlu dilakukan secara simultan. Langkah ini dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing regional, investasi, sekaligus pelayanan publik yang lebih baik terutama pada regional Kalimantan.
Dalam kesempatan tersebut, Teguh mengapresiasi 5 kabupaten dan 1 kota di regional Kalimatan yang telah menetapkan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021. Dirinya berharap, dokumen tersebut dapat digunakan oleh penjabat kepala daerah sebagai acuan dalam menyusun dokumen RKPD dan APBD.
Diketahui, di wilayah Kalimantan terdapat kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2023, yakni terdiri dari 2 provinsi (Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat), dan 22 kabupaten/kota (19 kabupaten dan 3 kota). Teguh mengatakan, Kemendagri akan memfasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) di daerah tersebut.
Di lain sisi, Teguh juga mengingatkan terkait perlunya dukungan pemda terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 mendatang. Dukungan itu seperti penyusunan data kependudukan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelaksanaan kampanye, percetakan dan distribusi logistik kebutuhan Pemilu.
“Selain itu, dibutuhkan peran Linmas dalam penanganan trantib dan keamanan, pemantauan pelaksanaan dengan menjamin kelancaran pelaksanaan pemilu dan mendukung penyelenggara, dan netralitas ASN/PNS,” sambung Teguh.
Sebagai informasi, Musrenbang tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak, di antaranya Staf Ahli Menteri Bidang Pemerataan dan Kewilayahan Mewakili Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah mewakli Menteri PUPR, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian mewakili Menteri Perindustrian, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat mewakili Menteri perhubungan, Direktur Dana Transfer Khusus mewakili Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Selatan, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Kalimantan Utara, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mewakili Gubernur Kalimantan Tengah.
Puspen Kemendagri