PORTALINDONEWS.COM, Kodam Jaya, Kodim 0503/JB – Babinsa Koramil 01/Tamansari bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi guna memutus penyebaran virus Covid 19 di Jalan Mangga Besar Raya, Kel Tangki, Kec Tamansari. Kamis, 10 Maret 2022.
Personil Koramil 01/TS Kodim 0503/JB bersama Aparatur Sipil Negeri terus melakukan operasi yustisi untuk melakukan Peneguran sekaligus memberikan sanksi terhadap pelanggar Protokol Kesehatan.
Babinsa Serma Ery menjelaskan, dalam operasi yustisi hari ini kami memberikan teguran sekaligus himbauan dalam PPKM level 3 dan juga memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Terjaring sebanyak 43 orang pelanggar protokol kesehatan, 42 orang di berikan sanksi sosial sebagai efek jera dengan membersihkan fasilitas umum, dan satu orang di berikan sanksi Administrasi.”kata Serma Ery. (Pen01/TS)