Kades Tangke Bajeng Diminta Ikut Bertanggung Jawab Atas Pengrusakan Papan Bicara Salle bin Maddo

PORTALINDONEWS.COM, Gowa – Terkait persoalan sengketa tanah di Dusun Pammase Desa Tangke Bajeng Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa antara ahli waris Salle bin Maddo dengan Isman Palma sampai saat masih tetap saling mengklaim bahwa mereka masing – masing mempunyai alasan mempertahankan sesuai dengan bukti yang mereka miliki. 

Seperti yang terjadi beberapa hari lalu, kuasa hukum Iswan Palma, Widiarto, S.H, turun kelokasi sengketa membawa berkas ditangannya sambil mengatakan didepan para ahli waris Salle bin Maddo,”Sesuai dengan permintaan Polres Gowa bahwa Pak penyidik mengatakan silahkan turunkan papan bicara karena sesuai BAP ada pernyataan yang mengatakan bahwa apabila terjadi siap menempuh jalur hukum kembali, saya turun sudah diketahui kepala desa dan sudah mendapatkan izin untuk kesini jadi saya tunggu di Polres Gowa, sambil pamit dan berlalu tinggalkan lokasi.” 

Kanit Tahban Polres Gowa Ipda. Ariyanto yang kembali dikonfirmasi di Polres Gowa, Senin ( 24/01/22) kembali membantah hal tersebut. 

“Kami tidak pernah memberikan izin kepada siapapun pihak manapun seperti yang disampaikan oleh orang di vidio itu, dia itu hanya menjual nama – nama penyidik, coba sampaikan, penyidik siapa yang suruh karena kami tidak pernah menyuruh melakukan hal seperti itu,”tutup Arianto.

Dilokasi yang sama, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP. Boby Rachman mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya tidak pernah kenal maupun ketemu dengan orang yang dimaksud.

“Saya tidak pernah kenal, tidak pernah komonikasi apalagi ketemu dengan orang itu, dan sesuai dari hasil konfirmasi dari Kanit Tahban yang membantah dan itu sudah jelas bahwa tidak seperti itu.

Salah seorang ahli waris mengaku melihat langsung di TKP dan melihat salah seorang dari mereka merusak papan bicara dengan menggunakan tangan kosong.

Sementara salah satu tim media yang mencoba melakukan konfirmasi kepada kuasa hukum Iswan melalui chat WA, kemudian di respon dengan singkat lewat telepon dengan mengatakan bahwa tanggal 13 Januari 2021 pernah melapor ke Tahban Polres Gowa terkait tuntutannya Iswan Palma.

Sementara diketahui ahli waris Salle bin Maddo dalam hal ini Baco Dg. Bani, dulu pernah dilaporkan penyerobotan terkait lokasi yang di sengketakan ke Polres Gowa namun tidak terbukti melakukan penyerobotan.

Dg. Ali sebagai pendamping ahli waris Salle bin Maddo menyayangkan terhadap adanya pengrusakan papan bicara dari Salle bin Maddo yang di pasang, silahkan anda turun tapi jangan ada pengrusakan yang dilakukan oleh orang yang didampingi karena kita sebagai pendamping merupakan kewajiban kita mengingatkan orang yang di dampingi untuk tidak melakukan pelanggaran.

” Mari kita selesaikan permasalahan sesuai dengan data yang masing – masing dimiliki, dan saya sudah sampaikan surat mediasi dikantor Desa sebelum ada pengrusakan papan bicara Salle bin Maddo, kalau memang benar kuasa hukum Iswan turun sudah diketahui oleh kepala desa berarti persuratan dari lembaga kami tidak dihargai, bagaimana kalau terjadi sesuatu dilokasi siapa yang mau bertanggung jawab, seperti adanya pengrusakan papan bicara yang disaksikan juga oleh bawahan kepala Desa pada saat itu hadir dilokasi, apakah Kepala Desa Tangke Bajeng mau ikut bertanggung jawab, tutup Dg. Ali, (Syam)

About Adi Jakarta PortalindoNews

Check Also

Program Pemutihan Utang Diharapkan Menjadi Stimulus bagi Pertumbuhan UMKM

Portalindonews.com, Jakarta – Program pemutihan utang yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto mendapat dukungan penuh …