Kemendagri Apresiasi 27 Provinsi yang telah Menetapkan Perda RUEDP

PORTALINDONEWS.COM, Badung – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengapresiasi pencapaian Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (Perda RUED-P).

“Dalam mendukung transisi energi, pemerintah daerah telah menetapkan Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUEDP) sebagaimana mandat Undang-Undang No 30 Tahun 2007 tentang Energi. Status sampai dengan saat ini, sudah 27 Provinsi yang telah menetapkan Perda RUEDP,” ungkap Fatoni dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (Rakernas ADPMET) tahun 2022 di Hotel Anvaya, Badung, Bali, Rabu (9/11/2022).

Dilanjutkan Fatoni, di luar 27 provinsi yang telah menetapkan Perda RUEDP, ada satu (1) provinsi yang masih dalam proses Paripurna di DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda RUEPD. Sementara itu, ada dua (2) provinsi yang statusnya sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021-2022 dan akan memulai pembahasan dengan DPRD.

“Kemudian ada empat (4) provinsi yang sudah masuk Propemperda 2021-2022 dan sudah memulai pembahasan dengan DPRD,” sambung Fatoni.

Di lain sisi, Fatoni juga mengungkapkan fokus utama Pemda dalam upaya mencapai target porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi, diantaranya menggunakan pembangkit EBT seperti PLT sampah, Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

“Selain itu, Pemda juga diharapkan melakukan pengembangan ekosistem dan implementasi kendaraan listrik dengan membangun Infrastruktur Pengisian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU),” urai Fatoni.

Lebih lanjut Fatoni menyampaikan, fokus utama lainnya ialah mempermudah proses perizinan lahan sesuai ketentuan Perundang-undangan. Kemudian, Pemda juga diminta untuk melakukan inovasi pembiayaan dengan pemberian insentif dan inovasi desa.

“Fokus utama lain yaitu kerjasama sektor EBT dan pengembangan kapasitas SDM,” pungkas Fatoni.

Menurut catatan Ditjen Bina Keuda Kemendagri, 27 Provinsi yang telah menetapkan Perda RUEPD diantaranya Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jambi, Nangroe Aceh Darussalam, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Riau, Sumatera Utara dan Maluku Utara.

Sementara untuk empat (4) Provinsi yang sudah masuk dalam Propemperda 2021-2022 dan sedang melakukan pembahasan diantaranya: Banten, Papua Barat, Sulawesi Utara dan Kepulauan Riau.

Kemudian untuk dua (2) Provinsi yang sudah masuk dalam Propemperda 2021-2022 dan akan memulai pembahasan dengan DPRD yaitu DKI Jakarta dan Papua.

 

Rilis ke-2 Ditjen Bina Keuda Kemendagri

About Portalindonews

Check Also

Satgas Mobile Yonif 509 Kostrad Laksanakan Pengobatan Untuk Anak Papua

PORTALINDONEWS.COM, Intan Jaya – Tim Kesehatan Satgas Mobile Yonif 509 Kostrad memberikan pelayanan kesehatan kepada …