Kemendagri dan Tim Pembina Samsat Nasional Kaji Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2

PORTALINDONEWS.COM, Padang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2). Hal ini penting dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBN 2 guna mendapatkan data potensi kendaraan bermotor yang akurat.

“Kami sudah sampaikan ke beberapa gubernur, pada prinsipnya setuju,” ujar Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni saat memberi arahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.

Adapun Rakornas tersebut mengangkat tema “Percepatan Realisasi APBD dan Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasca Diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah”. Kegiatan ini berlangsung di Padang, Sumatera Barat secara hybrid dan disiarkan langsung melalui kanal Youtube Ditjen Bina Keuda, Jumat (12/8/2022).

Fatoni menyampaikan, pemerintah daerah (Pemda) dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2. Sebab, kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut merupakan kewenangan provinsi.

“Tujuan dihapuskannya BBN 2 adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat mengurus administrasi balik nama kendaraan yang telah membeli kendaraan bermotor dari pihak lain,” tutur Fatoni.

Fatoni menilai, pemilik kendaraan justru enggan melakukan balik nama atas kendaraan bermotor yang diperoleh. Penyebabnya yakni adanya kebijakan BBN 2. Hal tersebut berdampak pada hilangnya pendapatan dari BBN 2 dan potensi dari PKB oleh Pemda.

“Jika BBN 2 ini dihapuskan dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap pendapatan daerah karena tarifnya hanya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Itu pun banyak masyarakat yang tidak segera melakukan balik nama terhadap kendaraan bekas yang dibelinya. Karena itu, Pemda juga tidak mendapatkan pendapatan dari BBN 2 dan data kepemilikan kendaraan bermotor juga tidak akurat, karena sudah berpindah tangan tapi tidak terdata,” jelas Fatoni.

Lebih lanjut, Fatoni menyampaikan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) telah mengatur penghapusan BBN 2. Pada Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD menyebutkan, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

“Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD juga sudah tidak mengenal penyerahan kedua artinya untuk BBN 2 ini sudah dibebaskan atau tidak dikenakan tarif. Walaupun ketentuan untuk PKB dan BBNKB ini menurut UU ini berlaku 3 tahun sejak UU ini ditetapkan. Namun, pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” tutur Fatoni.

Fatoni berharap penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Strategi yang dilakukan adalah menertibkan data kendaraan bermotor. Hal ini dikarenakan, selama ini pemerintah provinsi sering memberikan keringanan berupa pemutihan. Namun langkah itu justru tidak efektif mengingat masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.

“Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif), sehingga Pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut. Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor,” pungkas Fatoni.

Puspen Kemendagri

About Portalindonews

Check Also

Angkat Citra Aceh, BIN Berdayakan Pemuda dengan Program AMANAH

Oleh : Ramzi Harli Editor: Ida Bastian  Portalindonews.com – Badan Intelijen Negara Republik Indonesia (BIN …