Kemendagri Dorong Percepatan Penyelesaian Penetapan dan Penegasan Batas Desa

PORTALINDONEWS,COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa. Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyelesaian Peta Batas Desa di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022).

Wetipo mengatakan, sebagaimana amanat Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, disampaikan bahwa penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Selain itu, langkah ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek secara teknis dan yuridis.

“Penetapan dan penegasan batas desa merupakan langkah pertama dalam proses perencanaan tata ruang partisipatif di tingkat desa. Sehingga dengan batas desa yang jelas menjadi dasar bagi perencanaan penggunaan lahan di desa, pemetaan batasan kepemilikan lahan dan menjadi bagian integral dalam penyusunan tata ruang di tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional,” kata Wetipo.

Namun sayangnya, berdasarkan data tindak lanjut kebijakan Satu Peta yang dikantonginya, proses penetapan dan penegasan batas desa masih sangat rendah. Dari 74.962 desa yang teradministrasi dalam Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, hingga akhir Mei 2022, tercatat baru 2 persen atau 1.479 desa dari 43 kabupaten di 18 provinsi yang sudah menyampaikan Peraturan Bupati/Wali Kota, data digital peta batas administrasi desa, serta diintegrasikan ke dalam Geoportal Kebijakan Satu Peta.

Disamping itu, terdapat 1.799 desa yang dilaporkan telah selesai melaksanakan penegasan batas desa, namun hingga saat ini masih belum menyampaikan kelengkapan dokumen berupa Peraturan Bupati/Wali kota dan data digital peta batas administrasi desa.

Hal itu diduga akibat beberapa persoalan. Pertama, peta batas desa yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) masih banyak yang belum sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Kedua, terbatasnya APBD dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa.

Ketiga, APBDes belum dapat mengakomodir percepatan pencapaian target penyelesaian penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa. Keempat, lemahnya konsolidasi dan koordinasi OPD pelaksana penetapan dan penegasan batas desa di daerah. Kelima, keterbatasan ketersediaan Peta Kerja (Citra Satelit Resolusi Tinggi/Peta Rupa Bumi skala 1:5.000).

Persoalan tersebut juga diakibatkan oleh kurangnya perhatian pemerintah daerah terkait manfaat penetapan dan penegasan batas desa. Masih minimnya pemahaman pemerintah daerah terkait tata cara pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa turut menjadi penyebab. Tak hanya itu, rendahnya penetapan batas desa juga karena belum adanya regulasi/kebijakan yang mengatur reward maupun punishment bagi daerah yang melaksanakan kebijakan tersebut. Dengan demikian, penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa dianggap tidak prioritas.

Oleh karenanya, Wetipo menegaskan, pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat perlu melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap proses penetapan dan penegasan batas desa di seluruh pemerintah kabupaten/kota. Dirinya meminta pemerintah provinsi dapat menyampaikan perkembangan proses penetapan dan penegasan batas desa di seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. Langkah ini mengacu pada ketentuan Pasal 21 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

“(Pemerintah provinsi) mendorong percepatan penyelesaian batas desa kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing, sebagaimana amanat Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta,” terangnya.

Selain itu, tambah dia, dalam hal proses penetapan dan penegasan batas desa agar secara teknis juga mengacu pada amanat Pasal 401 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut mengatur mengenai penegasan batas termasuk cakupan wilayah dan penentuan luas dilakukan berdasarkan pada perhitungan teknis, yang dibuat oleh lembaga yang membidangi informasi geospasial.

“Agar kepada pemerintah desa dapat berkreasi dan menerapkan digitalisasi dalam penyelenggaraan administrasi desa untuk memudahkan pemberian pelayanan publik kepada masyarakat dengan memanfaatkan berbagai platform dan kerja sama,” ucap Wetipo.

Di lain sisi, bagi pemerintah desa yang telah menerapkan layanan sistem informasi untuk mendukung digitalisasi desa, diimbau segera melaporkan secara berjenjang kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes. Ini dilakukan dengan lebih dulu berkoordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota termasuk provinsi. Hal ini agar dapat diintegrasikan ke dalam Aplikasi Ditjen Bina Pemdes Hub yang dikembangkan bersama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

“Terhadap pemerintah provinsi yang telah menjalankan kinerja secara baik berupa pencapaian jumlah desa terbanyak dan persentase terbesar dalam penyelesaian batas desa, dan kepada pemerintah kabupaten/kota yang telah menyelesaikan penetapan dan penegasan batas desa, diucapkan apresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih atas kinerja dan kerja sama yang baik dalam pelaksanaannya,” tandasnya.

Puspen Kemendagri

About Portalindonews

Check Also

Jadi Bagian AMANAH, Pemuda Aceh Mampu Tingkatkan Kreativitas dan Inovasi

Oleh : Oleh : Teuku Reza  Editor: Ida  Bastian Portalindonews.com – Segenap pemuda Aceh diyakini …