Kemendagri Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas Pemda dalam Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Layak Aman

PORTALINDONEWS.COM, Sentul – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) agar memprioritaskan pelayanan air minum dalam pembangunan daerah.

“Berdasarkan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RKPD) Tahun 2021 dan 2022, alokasi Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang merupakan bentuk kegiatan fisik pelaksanaan SPM Air Minum, digunakan untuk mendanai output utama berupa penambahan sambungan rumah, pembangunan unit baru, penambahan panjang saluran perpipaan, penambahan desa/kelurahan dengan akses air minum dan penyusunan dokumen,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Teguh Setyabudi dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Komitmen dan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Layak Aman di Daerah, Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (24/5/2022).

Di sisi lain, lanjut Teguh, sampai dengan 2022, Pemda masih menunjukkan inkonsistensi antara perencanaan dalam RKPD dengan pengalokasian anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Masih banyak daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang telah menetapkan sub kegiatan pengelolaan air minum di RKPD namun tidak ditindaklanjuti dalam APBD.

“Sementara dari sisi anggaran, Secara umum terdapat penurunan anggaran dari pagu di RKPD ke al okasi anggaran di APBD. Bahkan ada subkegiatan yang semula mendapatkan indikasi anggaran pada RKPD, kemudian tidak sama sekali dianggarkan dalam APBD. Melihat kondisi demikian, maka proyeksi keuangan di RKPD yang menjadi basis pagu indikatif perlu diperku at supaya selisih antara pagu indikatif di RKPD dan pagu definitif di APBD dapat dikurangi,” ungkapnya.

Selanjutnya, masih kata Teguh, sesuai mandat Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pengelolaan air minum yang merupakan bagian dari SPM harus men jadi prioritas dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

Lebih lanjut dijelaskan Teguh, penyediaan dan pengelolaan air minum merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang penyelenggaraannya dilaksanakan berdasarkan SPM. “Dan diprioritaskan perencanaan serta penganggarannya di daerah,” kata Teguh.

Teguh mendorong, pemda dapat mengintegrasikan program air minum dan sanitasi berbasis masyarakat dalam dokumen perencanaan daerah, baik rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) maupun RKPD, sehingga nantinya dapat diprioritaskan penganggaran-nya dalam APBD.

Teguh menyebut, mutu dan kualitas penyelenggaraan SPM bidang air minum dijamin dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permenpupr) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Menurut dia, dalam pelaksanaan program pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum atau SPAM provinsi, terdapat tuga sub kegiatan yang paling banyak dilaksanakan oleh pemerintah provinsi (pemprov).

Dalam Rakor tersebut, Kemendagri merekomendasikan beberapa hal kepada Pemda untuk mendukung pelayanan SPM Sanitasi dan Air Minum, diantaranya: konsistensi antara RKPD dan APBD harus ditingkatkan. Sub kegiatan yang sudah direncanakan dalam RKPD perlu ditindaklanjuti dalam dokumen APBD.

“Anggaran daerah untuk program SPAM perlu ditingkatkan mengingat bahwa pengelolaan air minum merupakan bagian dari pelayanan SPM,” lanjutnya.

Untuk penyusunan RKPD Tahun 2023, dijelaskan Teguh, Pemda harus menghitung ulang target disesuaikan dengan target nasional 2023 dengan mempertimbangkan kekurangan target Tahun 2022. Kesepakatan dalam Rakortek harus dipedomani dalam menyusun target tahun 2023.

“Dalam rangka memastikan keberlanjutan infrastruktur yang sudah dibangun, pemerintah daerah perlu merencanakan dan menganggarkan sub kegiatan operasi dan pemeliharaan,” tutup Teguh.

Rakor kali ini dihadiri Direktur Perumahan dan Permukiman, Kementerian PPN/Bappenas, Direktur Air Minum, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, Direktur Sanitasi, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR dan peserta rapat dari Pemda. (***)

About Portalindonews

Check Also

Ciptakan Kebersamaan, Babinsa Sertu Jumadi Komsos dengan Anggota LMK

Potalindonews.com, Kodam Jaya, Jakarta Barat – Bertempat di Jalan Mangga Besar IX RT.09/RW.06, Kelurahan Tangki, …