PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi membuka kegiatan Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru (DOB).
Rapat dihadiri pejabat/lerwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi dan Kab/Kota seluruh Indonesia, OPD Provinsi, Kab/Kota seluruh Indonesia, Ketua DPRD Provinsi dan Kab/Kota seluruh Indonesia, Kementerian PPN/Bappenas dan digelar secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Pada sambutannya, Teguh menjelaskan bahwa menjelang pilkada serentak Tahun 2024 nantinya, dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah menjadi panduan bagi penjabat KDH dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di masa transisi.
Selain itu, sambung Teguh, adanya pembentukan 4 (empat) daerah otonom baru (DOB) yang kepala daerahnya juga diisi dengan penjabat gubernur sampai dengan pelantikan kepala daerah hasil pemilu kepala daerah serentak secara nasional Tahun 2024.
“Menyikapi kondisi tersebut di atas, Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina umum daerah otonom telah menerbitkan Kebijakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru,” Kata Teguh dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).
Teguh memberikan tiga arahan bagi Pemerintah Daerah, diantaranya: Pemilu dan Pilkada serentak yang dilaksanakan pada Tahun 2024 diharapkan tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan dalam rangka memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, Masa transisi bagi pemerintah daerah menjelang pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak Tahun 2024, tetap memerlukan perencanaan pembangunan menengah daerah.
“Sesuai Inmendagri Nomor 52 Tahun 2022, perlu menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026 dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2024-2026 sebagai pedoman bagi para penjabat kepala daerah,” urainya.
Kemudian arahan Teguh yang ketiga: walaupun RPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), tetapi keterlibatan seluruh pemangku kepentingan termasuk DPRD sangat diperlukan agar menghasilkan dokumen yang berkualitas.***