Kemendagri Tegaskan Kebijakan Pemda Mengalokasikan Anggaran Pendidikan bagi Madrasah Telah Memiliki Regulasi yang Jelas

PORTALINDONEWS.COM, Tangerang – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan, kebijakan pemerintah daerah (Pemda) dalam mengalokasikan anggaran pendidikan bagi madrasah telah memiliki regulasi yang jelas.

Hal ini disampaikan Suhajar saat menjadi narasumber dalam acara Pertemuan Koordinasi antar Lembaga dan Kementerian yang dihelat oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan berlangsung di Hotel Atria Gading Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (9/6/2022).

Salah satu regulasi yang mengatur kebijakan tersebut yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022. Di dalam regulasi itu, disebutkan Pemda dapat menyediakan alokasi anggaran APBD TA 2022 untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kemenag.

“Bahwa untuk pendidikan agama dan keagamaan yang di bawah Kementerian Agama itu adalah bagian integral dari pendidikan nasional dan pembangunan budaya keagamaan, dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi, boleh dapat belanja hibah dari Pemda,” terang Suhajar.

Aturan tersebut, kata Suhajar, memungkinkan Pemda memberikan beasiswa hingga seragam bagi siswa. Hal tersebut menegaskan bahwa aturan mengenai pemberian alokasi anggaran pendidikan bagi madrasah telah cukup jelas. Dengan demikian, tidak ada lagi persoalan-persoalan mendasar terkait regulasi.

Suhajar menambahkan, berdasarkan aturan tersebut, kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, maupun wali kota diperbolehkan menyiapkan anggaran dan menghibahkannya kepada sekolah-sekolah.

“Pokoknya prinsipnya boleh. Dapat (menyiapkan anggaran),” jelas Suhajar.

Dirinya menyadari, masih terdapat Pemda yang belum mengalokasikan anggaran untuk kebijakan tersebut. Hal ini, kata Suhajar, dipengaruhi oleh cara daerah dalam menginterpretasikan aturan itu. Karenanya, dirinya mengajak berbagai pihak untuk menyosialisasikan aturan tersebut agar banyak daerah yang memahaminya.

Dalam kesempatan tersebut, Suhajar mengatakan, sekolah keagamaan memiliki peran yang penting dan signifikan. Hal itu seperti melakukan fungsi sebagai pendidikan umum, serta memberikan pendidikan agama yang bersifat mendasar.

Karena itu, Suhajar mengapresiasi jajaran Kepala Madrasah atas dedikasinya dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. Terutama dalam kapasitasnya mendorong para peserta didik memperoleh bekal pendidikan umum dan keagamaan.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih atas kerja keras Bapak-Bapak (para kepala madrasah). Saya sangat paham apa yang Bapak jelaskan tadi. Seberat-beratnya mata saya memandang kerja keras Bapak, lebih beratlah bahu Bapak memikulnya,” tandas Suhajar.

Puspen Kemendagri

About Portalindonews

Check Also

Di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo, IKN Jadi Harapan Baru Perekonomian Kalimantan Timur

Portalindonews.com, Jakarta – Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menghadirkan harapan baru bagi perekonomian Kalimantan Timur dan …