PORTALINDONEWS.COM, Bogor- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah mengaktifkan Satgas Pangan di daerahnya masing-masing. Upaya ini penting untuk mengendalikan harga pangan yang turut terdampak akibat pandemi dan konflik global Ukraina-Rusia. Konflik tersebut berdampak terhadap pola penawaran dan permintaan logistik utamanya bahan pangan.
Daerah, kata Mendagri, telah memiliki Satgas Pangan yang diketuai oleh sekretaris daerah (Sekda). Kepala daerah berperan sebagai pembina dan penanggung jawab atas keberadaan Satgas Pangan tersebut. Sekda, kata Mendagri, setiap hari harus mengecek harga komoditas bahan pangan pokok. Pangan merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat, yang bila tak terpenuhi akan berdampak ke persoalan lainnya.
“Tolong rekan-rekan (kepala daerah) betul-betul aktifkan Satgas Pangan,” ucap Mendagri saat memberi arahan sekaligus membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XIV Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang berlangsung di Vimala Ballroom Hotel Pullman Vimala, Ciawi, Kabupaten Bogor, Sabtu (18/6/2022).
Menurutnya, kemungkinan kenaikan harga bahan pokok diakibatkan oleh dua faktor, yakni kurangnya suplai atau macetnya distribusi. Apabila kenaikan tersebut akibat suplainya kurang, maka Satgas Pangan harus mencari penyuplai untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Upaya ini dapat dilakukan melalui kerja sama dengan daerah lain.
Mendagri mengaku mengetahui ada beberapa daerah yang memenuhi kekurangan bahan pangannya dengan mengambil dari daerah lain yang produksinya melimpah. Karena itu, daerah perlu menangkap peluang kerja sama tersebut dalam memenuhi berbagai kebutuhan bahan pangan.
“Nah ini tangkap segera penuhi suplai sehingga kebutuhan (bahan pangan) masyarakat cukup,” terang Mendagri.
Upaya pengendalian harga pangan juga penting dilakukan dalam mengatasi kebutuhan minyak goreng. Meski pemerintah pusat memiliki kebijakan untuk mengatasi persoalan tersebut, namun pemerintah daerah perlu turut bergerak dengan mengecek harga minyak goreng di pasaran.
“Yang bisa diatasi, atasi oleh kepala daerah, yang tak bisa diatasi oleh kepala daerah sampaikan kepada pemerintah pusat untuk bisa kita bantu,” ujar Mendagri.
Puspen Kemendagri