Jombang,PortalindoNews,Com– Bidang Humas Komunikasi Publik (HKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Layanan SP4N Lapor dan PPID dalam rangka Optimalisasi Pelayanan Publik di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Jombang pada Kamis (20/7/2023) di Ruang Suro Adiningrat Kantor Pemkab Jombang.
Kegiatan dibuka oleh Asisten Administrasi Umum yang diwakili oleh Plt. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang Ida Khumaida didampingi oleh Kabid HKP, M. Eryk Arif ini, diikuti oleh Kepala OPD yang diwakili oleh Sekretaris Dinas serta para Operator PPID.
Penguatan Layanan SP4N Lapor dan PPID dalam rangka “Optimalisasi Pelayanan Publik di lingkup Pemkab Jombang ini menghadirkan H. Djoko Tetuko Abd. Latief, M.Si Praktisi Layanan Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Publik sebagai narasumber.
Disampaikan oleh Ida Khumaida Plt Kepala Dinas Kominfo Jombang melalui Rakor ini diharapkan mampu mengoptimalkan peran dan fungsi petugas administrator pengelola Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) – Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang.
“Pengelolaan SP4N Lapor merupakan salah satu upaya dalam rangka peningkatan salah satu indikator SPBE yaitu layanan pengaduan berbasis internet. Selain itu dalam hal penilaian ombudsman pengelolaan Lapor SP4N juga menjadi salah satu indikator pelayanan publik di Kabupaten Jombang,” ujarnya.
“Terkait Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkup Pemkab Jombang tentunya diperlukan peran serta PPID pembantu di masing-masing OPD untuk secara aktif menindaklanjuti permohonan informasi yang dilakukan oleh organisasi masyarakat melalui PPID Utama Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Jombang serta membuat klasifikasi informasi, baik informasi publik atau informasi yang dikecualikan /rahasia,” pungkasnya .
Sementara itu Djoko Tetuko Abd. Latief, Pakar dan praktisi layanan pengaduan dan informasi publik, menyampaikan bahwa publik memiliki hak atas informasi dari Badan Publik. Dengan adanya SP4N-Lapor diharapkan pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani dengan cepat, transparan dan akuntabel sesuai dengan kewenangan masing-masing penyelenggara dan mendorong peningkatan kinerja penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik,” tuturnya mengawali paparan materi yang disampaikan.
Respon para peserta sangat luar biasa pada Rakor tersebut. Hal ini nampak para peserta secara aktif mengajukan pertanyaan hingga akhir acara.
M. Erik Arif Kabid Humas Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Jombang dalam laporannya menyampaikan Dasar Hukum Pelaksanaan kegiatan tersebut bahwa di Kabupaten Jombang Pengelola Lapor SP4N terdiri dari 65 Instansi yakni 60 OPD, 2 RSUD dan 3 Puskesmas.
“Seiring dengan tuntutan masyarakat yang semakin komplek dan kritis terhadap pelayanan informasi, maka dibutuhkan kesiapan secara menyeluruh, salah satu bentuk kesiapan tersebut adalah penyiapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang mempunyai tugas dan bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan akses informasi publik dan atau pelayanan informasi,” ucapnya.
“Ditingkat OPD dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) yang di SK kan oleh Kepala OPD beserta Standar Operasional Pelaksanaanya,” tandasnya.
Adapun Dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut diantaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Perpres Nomor 76 Tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 yang telah diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
Permenpan RB Nomor 62 tahun 2018 tentang pedoman sistem pengaduan pelayanan publik nasional; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik; Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2012 tentang tata kerja pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi ; SK Bupati Jombang Nomor: 188.4.45/298/415.10.3.4/2018 tentang tim koordinasi pengelolaan pengaduan dan petugas administrator pengelola layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat – sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional pada organisasi perangkat Daerah Kabupaten Jombang; SK Bupati Jombang Nomor 188.4.45/181/415.10.1.3/2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Jombang(Agus)