PORTALINDONEWS.COM, Jakarta Barat – Kodim 0503/JB, Koramil 01/Tamansari – Sebanyak 43 Pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam operasi yustisi yang di gelar tiga pilar Kecamatan Tamansari di Jalan Mangga Besar Raya, Rw. 01, Kel Tangki, Kec.Tamansari, Jakarta Barat. Rabu (23/2).
Sebanyak 16 personil gabungan tiga pilar yang di pimpin Danru Pol PP Kec Tamansari, bapak Supriyanto.
Babinsa Koramil 01/TS Kodim 0503/JB, Serma Wakdinator menyampaikan, giat pagi ini terjaring pelanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker 43 orang.
“42 orang pelanggar dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang dengan sanksi administrasi.”kata Babinsa Wakdinator.
(Sumber Koramil 01/TS)