PORTALINDONEWS.COM, Padang – Dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 yang diikuti jajaran pemerintah daerah (Pemda). Rakornas tersebut sebagai upaya menggenjot realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Adapun gelaran tersebut mengusung tema “Percepatan Realisasi APBD dan Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasca Diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah”. Acara yang berlangsung Jumat (12/8/2022) itu digelar secara daring dan luring dari Padang, Sumatera Barat, dan disiarkan langsung melalui kanal Youtube Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda).
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, melalui Rakornas tersebut Kemendagri membuka ruang diskusi mengenai penyerapan realisasi anggaran baik yang tertinggi maupun terendah. Rakornas tersebut, kata dia, menjadi ajang diskusi, bertukar pikiran, dan mencari solusi untuk meningkatkan realisasi anggaran. Pemda diberikan kesempatan untuk menjelaskan kondisi riil di lapangan terkait kendala dalam merealisasikan anggaran.
Fatoni menekankan, percepatan realisasi APBD penting dilakukan untuk mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Sebab, capaian realisasi belanja APBD memiliki pengaruh terhadap jumlah uang yang beredar di masyarakat.
“Belanja APBD juga dapat menstimulus sektor swasta yang keuangannya mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19. Percepatan realisasi belanja itu juga berkaitan dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar lima persen pada akhir 2022,” jelas Fatoni yang menjadi keynote speaker pada acara tersebut.
Guna mempercepat realisasi belanja APBD, Fatoni meminta kepala daerah untuk menggelar rapat koordinasi internal bersama seluruh staf organisasi perangkat daerah. Langkah itu untuk menyisir berbagai program yang dapat segera direalisasikan sesuai aturan.
“Pemda baik provinsi maupun kabupaten dan kota untuk berkontribusi dalam mencapai target dan sasaran pembangunan nasional. Salah satu upaya yang dilakukan Pemda harus segera melakukan percepatan realisasi APBD Tahun Anggaran 2022,” tutur Fatoni.
Pada kesempatan itu Fatoni juga menegaskan agar seluruh Pemda dapat mengoptimalkan capaian target belanja APBD TA 2022. Terlebih, Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuda telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada gubernur/bupati/wali kota dengan nomor 903/9232/keuda tertanggal 16 Desember 2021. Surat tersebut memuat tentang persiapan pelaksanaan APBD TA 2022 dan mendorong penetapan pejabat pengelola keuangan daerah sebelum dimulainya tahun anggaran.
“Berikutnya Pemda harus menyusun anggaran kas yang akuntabel dengan prinsip kehati-hatian sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan dan segera menerapkan pelaksanaan proses lelang dini yang dimulai sebelum tahun anggaran berkenaan,” tutur Fatoni.
Sebagai informasi, Rakornas ini mengundang narasumber dari kementerian/lembaga terkait. Di antaranya, Gubernur Sumatera Barat, Inspektur Wilayah III Kemendagri, Direktur Evaluasi dan Sistem Informasi Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, serta Direktur Koorsup Wil 1 Kedeputian Bidang Supervisi dan Koordinasi KPK.
Selain itu, agenda ini juga diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat, Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat, Anggota Forkopimda, Bupati/Wali Kota se-Sumatera Barat, Direktur BUMN dan BUMD di Provinsi Sumatera Barat, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Barat. Hadir pula Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Di samping itu, acara tersebut juga dihadiri para peserta secara virtual yang terdiri dari Kepala BPKAD dan Kepala Bapenda Provinsi, Kabupaten/Kota, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi, Kabupaten/Kota, Kepala OPD terkait penghasil dan pemungut pajak serta retribusi daerah. Peserta lainnya yakni dari akademisi, pengamat, pegawai pemerintah dan swasta, serta masyarakat umum melalui kanal youtube Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Puspen Kemendagri