MiWi Menyoroti Perpres No 47 Tahun 2021 Tentang Posisi Wamen, Itu Hak Prerogatif Presiden

PORTALINDONEWS.COM Beberapa hari yang lalu presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden ( Perpres ) No.47 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau biasa di sebut ( Kemen PAN RB ) Salah satu dari Poin baru dalam aturan itu adalah penempatan jabatan wakil menteri yang berbunyi dalam memimpin Kementerian PAN RB menteri dapat di bantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden itu bunyi pasal 2 ayat 1 Perpres No 47 Tahun 2021 jadi otomatis menggugurkan Perpres atau mencabut Perpres No 47 Tahun 2015 Tentang Kemen PAN RB dalam Perpres 47 Tahun 2015 Kemen PAN RB di pimpin oleh seorang Menteri tanpa jabatan Wakil, “Ujar Ketua Dewan Pembina MiWi Dr. B. Aryant. SE.MM.

 


Jadi Polemik ini itu semua adalah Hak Prerogatif Presiden seperi pada bulan Oktober 2020 Presiden Jokowi pun juga mengeluarkan Perpres No 95 dan 96 yang 95 itu adalah aturan mengenai posisi wakil menteri tenaga kerja Kemenaker dan yang Perpres 96 tahun 2020 adalah tentang mengenai posisi wakil menteri koperasi usaha kecil dan menengah. Kenapa saya katakan janganlah ini menjadi suatu polemik bahwa yang Perpres tahun 2020 aja pada bulan Oktober belum di isi oleh Pejabat.

Jadi Polemik ini kita harus melihat bahwa untuk menentukan suatu jabatan beliau Presiden punya pandangan yang luas di buatlah payung hukum, Kenapa ? Supaya di saat nanti kebutuhan negara ini untuk bisa membantu menteri menteri memang ada satu polemik bahwa apakah ini pertanyaan adalah kabinet ini terlalu gemuk atau tidak kalau menurut pandangan saya pribadi bahwa gemuk atau tidak nya suatu kabinet bukan di ukur jumlah orangnya tapi kepentingan untuk bangsa dan negara ini urgent atau tidak. Kita kembali lagi pada Hak Prerogatif Presiden. Sudah beberapa Kementerian yang ada Wakil Menteri nya yang lain tinggal menunggu.

Apakah sudah tepat untuk menempati untuk menambah jabatan Wamen di dalam kementerian kementerian yang sudah di keluarkan Perpres satu langkah yang bagus di buat payung hukum supaya tidak terjadi suatu polemik terus di saat negara ini membutuhkan apalagi dalam posisi Pandemi Covid 19 ini kinerja ini sangat di butuhkan untuk penambahan orang orang yang Kapebel orang yang skill tinggi orang yang mau bekerja keras untuk menyelesaikan, untuk memulihkan ekonomi, politik bahkan kesehatan. Jadi menurut saya memang sangat urgent Wamen ini ada di kementerian Kementerian yang betul betul untuk kepentingan rakyat,” Pungkas Dr. B. Aryant SE.MM atau yang biasa di sapa Mas Aryo.

(Lucky sun)

About Portalindonews

Check Also

Mendukung Penindakan Hukum Terhadap OPM

Oleh: Ghani Puteri Sidabutar Editor: Ida Bastian Portalindonews.com – Dalam menanggapi eskalasi kekerasan yang terus …