MUI Kota Tangerang Akan Menjadi Fasilitator Terkait PBG

Kota Tangerang, Portalindonews.com – MUI Kota Tangerang melalui Komisi Hukum dan Perundang-undangan akan menjadi fasilitator terkait PBG masjid, hal tersebut terkuak saat Rapat Koordinasi Terkait Pengurusan PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ) Tempat Ibadah Masjid/Musholla Di Kota Tangerang, bertempat di Gedung MUI lt. 2, pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

PBG merupakan produk dari pemerintah untuk menggantikan Izin Mendirikan Bangunan yang sering sebut dengan IMB. PBG sendiri mulai wajib atau berjalan dari pertengahan 2021, namun untuk regulasinya sudah terlebih dahulu di sahkan pada awal 2021. Peraturan dan regulasi PBG yang berjalan saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021.

Rapat di hadiri oleh Ketua umum MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Baijuri Khotib, Ketua 1 dan Sekretaris, Ketua dan sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan, dan beberapa stakeholder yakni Asda II, Kadis DPMPTSP, cq. Kabid Pembangunan, Dinas PUPR, BPKD, Dinas Perkim, Kemenag, FKUB, DMI, BWI, Kepala Kantor BPN

Ketua umum MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Baijuri Khotib dalam arahannya menyampaikan bahwa terkait dengan pembenahan administrasi rumah-rumah ibadah (masjid dan mushollah) yang ada di Kota Tangerang. Hal ini akan menjadi program MUI Kota Tangerang yang kemudian di amanahkan kepada komisis hukum dan perundang-undangan melalui Ketua 1 dan sekretaris 1. Dan data terakhir yang di terima ada sekitar 800 masjid.
Hal ini juga menjadi bagian dari program pemerintah Kota Tangerang, karena selama ini walikota terus menggelorakan untuk mensejahterakan masyarakat atau jama’ah mesjid, agar mereka tenang dengan rumah ibadahnya, tenang dengan kegiatan sosialnya, dan tenang dengan kegiatan ekonomi masjidnya, apalagi bila administrasi masjidnya sudah selesai, maka akan menjadi lebih tenang lagi.
Selanjutnya kata Gus Bay, “Dalam rapat hari ini akan membicarakan formulasinya seperti apa, persyaratanya apa saja, sehingga kami berharap tahun ini sudah bisa jalan dan kita tidak terlalu muluk-muluk, pelan tapi pasti, minimal sampai akhir tahun ini satu kecamatan anggap selesai dua. Kalau dua selesai sampai akhir Desember ini di kali 13 kecamatan, maka kita akan membantu 26 mesjid. Untuk tahun depan akan kita rancang lagi dan seterusnya. Program ini akan menyentuh yang kemudian dapat di rasakan oleh umat (kelompok masyarakat) sebab kalau IMB/PBG di serahkan kepada masing-masing mesjid dan mereka sendiri mengurus ini ga akan selesai semua, karena aturannya ruwet (panjang), mereka di over ke sana sini yang kemudian di suruh ke sini lagi dan saat ini didalam pengurusan PBG harus dilakukan melalui aplikasi online pada sistem simbg.pu.Go.Id.

Dikarenakan dalam prorses ujung-ujungnya mereka pusing sendiri.”
Terakhir ia berharap, insya Allah masjid-masjid akan siap, dan mudah-mudahan ini menjadi bagian dari program MUI ikut dalam mensejahterakan umat. Dalam hal ini MUI akan menjadi fasilitator yang akan membantu penyelesaiannya.

Dan dalam rapat koordinasi tersebut merekomendasikan langkah langkah sebagai berikut di mana dalam pengurusan PBG harus mengikuti prsosedur yang ada, melakukan sosialisasi dan bimtek kepada ketua MUI di 13 kecamatan dan juga berkoordinasi dengan DMI serta membuat Tiem khusus yang terdiri dari ketua MUI, Ketua komisi hukum dan perundang-undangan MUI di 13 kecamatan, beberapa stakeholder terkait agar lebih fokus dalam bekerja ,membantu mendampingi dan memfasilitasi beberapa masjid/musholla yang ada di Kota Tangerang.

Ida Bastian

About IDABASTIAN PORTALINDONEWS

Check Also

Kasad : Dansat Harus Berinovasi Untuk Kemajuan Satuan

DENPASAR, portalindonews.com – Komandan Satuan (Dansat) sebagai seorang pemimpin, jangan hanya melakukan hal yang menjadi …