Oknum Pegawai RSUD Syekh Yusuf Gowa Diduga Pungli

PORTALINDONEWS.COM, GOWA – Beredar informasi seorang oknum pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Oknum tersebut berinisial TD. Ia diduga melakukan pungutan terhadap 3 orang pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pungutannya, sebesar Rp 5 juta per orang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, Zainuddin Jufri membenarkan dugaan pungli tersebut.
Ia mengaku mengetahui masalah ini usai mendengar sejumlah pegawai membahas dugaan pungli itu.

“Iya, saya mendengar masalah ini setelah sejumlah pegawai di rumah sakit membahasnya,” ujarnya, Selasa (18/1/2022).

Dikatakan, apa yang dilakukan salah satu stafnya adalah bentuk pelanggaran.
Sebab lanjutnya, pihaknya akan segera memanggil yang bersangkutan.

“Sudah saya terima laporannya kemarin. Dan kemarin juga sudah saya panggil yang bersangkutan tapi yang bersangkutan sementara dipanggil di BKPSDM Gowa terkait hal tersebut,” katanya

“Hari ini saya panggil lagi tapi rupanya tidak masuk kantor. Yang jelas terkait masalah ini, pihak managemen Rumah Sakit akan tetap menangani secara internal dan terkait administrasi kepegawaian itu ditangani langsung BKPSDM,” sambung dia.
Meski demikian, pihaknya akan tetap memberikan sanksi atas apa yang dilakukan yang menyalahi aturan.

“Ada sanksi dari setiap perbuatan yang dilakukan, siapapun itu,” jelasnya.
Dia menambahkan, pada prinsipnya yang bersangkutan harus mengembalikan uang yang telah dipungut dari para pendaftar PPPK tersebut.   Pasalnya, hal tersebut memang sangat tidak dibenarkan.

“Itu pelanggaran. Soal sanksi administrasi, saya akan berkoordinasi dengan pihak BKPSDM Gowa” pungkasnya.

Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gowa, M Agus Harahap
mengatakan, pihaknya saat ini sementara menyelusuri masalah tersebut.

Agus menjelaskan, pihaknya telah memanggil oknum TD.
Namun, dari hasil konfirmasinya dengan TD kemarin sampai saat ini hanya berupa pengakuan secara lisan dan belum ada bukti fisik yang bisa dipegang.

“Kami sementara jejaki dan juga masih butuh mengumpulkan bukti-bukti dan apabila bukti-bukti telah kami dapatkan, tentunya kami akan menindaklanjuti ke pihak yang terkait dalam hal ini Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam terkait kasus tersebut,” jelas Agus (tahri siala)

About Portalindonews

Check Also

8 Pelanggar Pedagang Kaki Lima di berikan Sanksi Kartu Kuning dari Satuan Polisi Pamong Praja KecamatanTamansari

  Jakarta ,Portalindonews.com – Satuan Polisi Pamong Praja Tamansari terus gencarkan operasi penertiban pada pedang …