Pemkot Harus Tindak Tegas Terkait Trotoar Jadi Lahan Parkir Kafe di Meruya Utara

PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Warga memprotes dua kafe yang beraktifitas di Jalan Jalur 20, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Sebab, fasilitas umum trotoar difungsikan menjadi lahan parkir.

Warga setempat bernama Sadeli (40) mengatakan, pihak Pemerintah Kota Jakarta Barat seolah tidak memperdulikan pelanggaran tersebut.

Sadeli pun mendesak pihak Pemkot untuk bisa menjelaskan terkait adanya permasalahan trotoar dijadikan lahan parkir.

“Pemerintah seolah tutup mata mengetahui pelanggaran yang terjadi di kawasan tersebut. Pemkot harus jelaskan perihal masalah yang terjadi di kawasan ini” ujarnya kepada awak media, Selasa (28/2/2023).

Pantauan awak media dua kafe yang berada di kawasan tersebut yakni, Kafe Tiembi yang belakang diketahui baru resmi dibuka beberapa hari lalu. Kemudian, Cafe Co Living yang berada tak jauh dari kafe sebelumnya, tepatnya di Jalan Unta, Jalur 20.

Sejumlah kendaraan seperti sepeda motor berjejer di trotoar diduga dijadikan lahan parkir oleh Cafe Co Living. Bahkan sejumlah kendaraan roda empat terparkir sebelah kiri di ruas jalan raya.

Padahal, menurut aturan yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 131 yang mana trotoar harus terbebas dari parkir kendaraan.

Berikut isi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 131 ayat 1 berbunyi:

“(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.”

Selain Sadeli, warga setempat bernama Sumarni (37) mempertanyakan terkait izin Kafe yang beraktifitas di kawasan perumahan.

“Saya melihat kok makim banyak kafe di pemuikiman warga, jangan-jangan sudah ada cincay cincay dengan aparat pemda,” tuturnya kepada awak media

Sumarni mengaku beberapa bulan lalu warga sempat memprotes penolakan aktifitas Kafe di kawasan tersebut.

“Bahkan sempat ada sepanduk menolak adanya kafe di lingkugan mereka yang memang tidak memiliki lahan parkir entah kenapa kok sampai sekarang belum ada tindakan dari pemda malah ada kafe baru.” tandasnya.

Sementara itu Tokoh Pemuda Jakarta Barat Umar Abdul Aziz saat dimintai pendapat mengatakan tidak ada komentar untuk hal ini.

“Saya no comen untuk hal ini masyarakat saya yakin sudah pintar mana zona usaha dan zona perumahan.” kata Umar melalui pesan singkat WhatsApp.

Apakah Coffee Shop perlu izin?

Umar memaparkan, dalam bisnis di bidang Food & Beverages yang berdiri dan beroperasi di Indonesia, wajib memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Dengan memiliki izin TDUP ini, maka bisnis restoran/kafe sudah dapat beroperasi dengan legal atau resmi.

“Lihat saja ada izin seperti itu atau warga boleh menayakan bila mana merasa tergangu ke pengelola.” kata Umar. (*)

About Adi Jakarta PortalindoNews

Check Also

Presiden Prabowo Memperkuat Regulasi untuk Perang Melawan Narkoba di Indonesia

Oleh: Muhammad Ardan Editor: Ida Bastian Portalindonews.com – Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen kuat …