Portalindonews.com,JAKARTA, Seorang Pemuda berinisial ES (30) warga jl duri bangkit rt 12/09 jembatan besi tambora jakarta barat harus merasakan dinginnya hotel prodeo polsek tambora jakarta barat.
Setelah aksi nekatnya pemuda berinisial ES (30) menyantroni rumah milik Stevanus Meidyanto di Jl. Jembatan Besi gang Rana Rt 5/7 Kel. Jembatan Besi Kec. Tambora Jakarta Barat dan mengambil barang berupa 1 (satu) unit HP merk samsung type A51 warna hitam, 1 (satu) unit Tab merk samsung type S6 Lite warna Biru dan 1 (satu) unit Tab merk Samsung tipe A Lite warna hitam senilai Rp 12.000.000,- di ketahui oleh pemilik rumah (korban)
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan pemuda berinisial ES warga jl duri bangkit rt 12/09 jembatan besi tambora jakarta barat nekat melakukan pencurian dengan cara memanjat rumah korban pada selasa, 14/9/2021 sekira pukul 03.45 wib
” Aksi nekat pemuda tersebut melakukan pencurian dengan memanjat rumah korban melewati balkon lalu masuk lewat jendela rumah korban ” ujar ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi Jumat, 17/9/2021.
Setelah berhasil masuk lewat jendela kemudian pelaku mengambil barang korban berupa 1 (satu) unit HP merk samsung type A51 warna hitam, 1 (satu) unit Tab merk samsung type S6 Lite warna Biru dan 1 (satu) unit Tab merk Samsung tipe A Lite warna hitam senilai Rp 12.000.000,-
Namun aksi pelaku diketahui oleh pemilik rumah, kemudian pemilik rumah langsung meneriaki pelaku ” maling maling”
Mengetahui aksinya ketahuan pelaku berusaha melarikan diri dengan melompat keluar rumah lewat balkon hingga membuat kaki pelaku terpincang pincang akibat keseleo
” Pelaku berhasil melarikan diri dengan kaki terpincang pincang namun salah satu keluarga korban mengenali pelaku yang melakukan pencurian tersebut ” kata Faruk
Atas kejadian tersebut lalu korban melaporkan kepolsek tambora
Faruk menambahkan berangkat dari laporan tersebut kemudian pihaknya langsung bergegas ke lokasi kejadian untuk mencari informasi dan bukti bukti di sekitar lokasi
Dilokasi anggota kami di bawah pimpinan kanit reskrim polsek tambora akp Suparmin dan didampingi panit reskrim ipda I Gusti Ngurah bersama tim mendapatkan informasi dari saksi di sekitar lokasi kejadian yang mengenali pelaku
Lalu tim berangkat menuju kerumah pelaku dan didapati pelaku ES (30) sedang tertidur sambil menahan sakit akibat kakinya yang keseleo
Setelah dilakukan Introgasi kepada pelaku, ES mengakui bahwa kakinya keseleo setelah melakukan aksi pencurian
Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk samsung type A51 warna hitam, 1 (satu) unit Tab merk samsung type S6 Lite warna Biru dan 1 (satu) unit Tab merk Samsung tipe A Lite warna hitam senilai Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) di bawa kepolsek tambora
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )/Amr