PP Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif

PORTALINDONEWS.COM, Jakarta, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melaksanakan Rapat Koordinasi Koordinasi Nasional dalam rangka Sosialisasi Pelaksanaan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada hari Senin, 31 Oktober 2022 bertempat di Hotel Discovery, Jakarta (31/10/2022).

Rapat Koordinasi dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dr. Suhajar Diantoro dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Narasumber yang terdiri dari Direktur Asisten Deputi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Kementerian Sekretariat Negara, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal Direktur Pembangunan Daerah, Kemen/PPN Bappenas RI, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Deputi Bidkoor Hukum Dan Ham, KemenkoPolHukam, dan Direktur Sistem Penganggaran, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan dan ditutup dengan diskusi terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Rapat diselenggarakan secara hybrid, Sekretaris Jenderal Kementerian/Lembaga, Kepala Biro Perencanaan Kementerian/ Lembaga, Sekretaris Daerah Provinsi, Kepala Bappeda Provinsi secara luring dan Kepala Bappeda Kabupaten/Kota secara daring.

Rapat ditutup oleh Dr. Safrizal, ZA, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan. Dalam arahan penutupan, Bapak Dirjen menekankan bahwa dalam PP Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan membagi Dekonsentrasi menjadi 2 (dua) yaitu Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dan delegatif. Dekon GWPP merupakan amanat langsung UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (sifatnya mandatory) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari tugas wewenang GWPP yang saat ini telah diidentifikasi 46 tugas dan wewenang GWPP yang dilimpahkan oleh Presiden. Dekonsentrasi bersifat atributif tidak boleh ditolak oleh Satker yang ditunjuk menerima Dekonsentrasi, karena akan menyalahi konstitusi. Sementara itu, Dekon delegatif merupakan pelimpahan K/L yang diberikan sesuai urusan pemerintahan yang masings KL bertindak selaku binwas teknis melalui instrumen NSPK yang telah ditetapkan.

Terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022, diharapkan mampu menjadi pedoman dalam memetakan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian/Lembaga sesuai dengan pembagian urusan, sehingga tidak lagi tumpang tindih dengan urusan Desentralisasi. Terbitnya PP ini juga menghilangkan konsepsi fisik dan non fisik dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Sebagai closing statement, Bapak Dirjen berharap dengan terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022, Kementerian Dalam Negeri dapat menjadi pelopor penertiban penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang diselenggarakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga.

Subdit Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama

About Portalindonews

Check Also

Presiden Prabowo Memperkuat Regulasi untuk Perang Melawan Narkoba di Indonesia

Oleh: Muhammad Ardan Editor: Ida Bastian Portalindonews.com – Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen kuat …