Portalindonews.Com, Kab Bekasi -Satgas Saber Pungli Pada Hari Rabu 31 Mei 2023 Pukul 08.00wib Mengadakan Sosialisasi Saber Pungli Bertempat Ruang Sebarguna RSUD Kabupaten Bekasi
Sosialisasi itu diikuti Oleh Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Wakil Direktur Penunjang, Wakil Direktur Keuangan,Kabid,Kabag,Staff dan Karyawan.Bertempat Gedung Serbaguna RSUD Kabupaten Bekasi
Sosialisasi itu pun merupakan upaya pencegahan tindakan pungli sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Pasal 2 dalam aturan tersebut menjelaskan tugas Satgas Saber Pungli adalah melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah, ujar Kompol Wibowo
Beberapa penyebab Pungli, yakni adanya ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan sehingga masyarakat menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang korup,
Penyalahgunaan wewenang, Jabatan atau kewenangan yang ada atau melekat pada seseorang, faktor ekonomi, Penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup atau tidak sebanding dengan tugas atau jabatan yang diemban membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli, jelas Kompol Wibowo
Selain itu, faktor kultural dan budaya organisasi yang terbentuk dan berjalan terus menerus di suatu lembaga agar pungutan liar dan penyuapan dapat menyebabkan pungutan liar sebagai hal biasa. Terbatasnya Sumber Daya Manusia, dan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan, pungkasnya.
Kompol Wibowo menjelaskan Peran serta masyarakat sangatlah besar untuk tidak menjadi bagian dari Pungutan liar.
selain itu Integritas dari petugas yang dibarengi dengan Inovasi Teknologi Informasi meminimalisir bersentuhan antara pihak yang berkepentingan.
Satgas ini bekerja pada sentra pelayan publik yang kadarnya ringan, tetapi dalam tugasnya satgas ini bertugas menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti, imbuh Kompol Wibowo.
Sebagai bentuk keseriusan Presiden untuk memberantas pungutan liar, dibentuklah Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Peraturan Presiden tersebut telah memberikan kepercayaan kepada Saber Pungli untuk menyelenggarakan fungsi Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi dalam rangka membangun Sistem Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar.
“Kepada Petugas Pelayanan agar bekerja dengan sebaik mungkin jangan sampai terjadi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat,” Tutup Kompol Wibowo.
(Rachmat)