Satlantas Polres Gowa Sosialiasi Angkutan Over Dimension dan Over Load

PORTALINDONEWS.COM, GOWA – Sat Lantas Polres Gowa memberi himbauan atau sosialisasi untuk Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di wilayah Hukum Polres Gowa, Selasa (1/2/2022).

Pada pagi ini, terlihat beberapa kendaraan di setop mulai dari truk hingga mobil pickup. Selain memberikan sosialisasi, beberapa supir juga diimbau taat protokol kesehatan (prokes).

Kasat Lantas Polres Gowa Akp Rusdi Yunus, SH mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dalam rangka Cipta Kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) diwilayah Hukum Polres Gowa terangnya. 

Pihaknya mengaku memberikan himbauan kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan Pengusaha lain serta para Sopir kendaraan besar.

Hal ini dikarenakan selama ini Truk Odol dianggap sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas serta membahayakan pengendara lain dan juga memicu kerusakan jalan raya.

Sosialisasi dilakukan agar tetap pada ukuran dan aturan sesuai dengan Speknya sehingga tidak melanggar Psl 277 UU No 22 Thn 2009. Tegas Akp Rusdi Yunus, SH.

“Setelah sosialisasi ini kedepan kami akan melaksanakan penindakan terhadap truk yang Over Dimensi dan Overload sehingga dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi untuk selalu mengikuti aturan dan Undang Undang Lalu Lintas yang ada,” jelas Kasat Lantas Akp Rusdi Yunus, SH.

Akp Rusdi Yunus, SH mengatakan sekarang Sat Lantas Polres Gowa masih menggencarkan sosialisasi larangan truk ODOL di jalan raya khususnya di Wilayah Hukum Polres Gowa. 

Satlantas Polres Gowa melalui unit Turjawali memberikan imbauan kepada para sopir truk agar tidak mengangkut barang melebihi muatan atau menambah dimensi truk.

Sat Lantas Polres Gowa juga memasang spanduk berbunyi stop truk ODOL di beberapa titik jalan raya yang menjadi jalur truk.

Pelanggaran Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu lintas dan Angkutan jalan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda 24 juta rupiah” tutup Akp Rusdi Yunus, SH (tahri siala)

About Adi Jakarta PortalindoNews

Check Also

Mursyidah, Pengurus PPWI Pidie, Raih Rekor MURI Se-ASEAN

Portalindonews.com | Pidie – Penulis pantun Karmina asal Pidie Jaya, Mursyidah, S.Pd., M.Pd., berhasil meraih …