PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mendorong aparatur bidang hukum di daerah agar meningkatkan kapasitas masing-masing. Menurutnya upaya tersebut penting guna memacu aparatur agar semakin profesional. Suhajar menilai, kiprah aparatur hukum sangat diperlukan oleh daerah, sebab mereka dapat berperan sebagai pengacara kepala daerah, khususnya dalam konteks memberikan masukan di bidang hukum.
“Ini sangat penting. Karena hari ini persoalan di lapangan bukan bertambah simple penyelesaiannya, tetapi tambah membutuhkan kolaborasi karena harus diselesaikan secara komprehensif,” ujar Suhajar dalam sambutannya pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Hukum Tahun 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Untuk itulah Suhajar meminta aparatur hukum daerah agar bersinergi dan bekerja sama dengan lintas sektor, baik di lingkup internal maupun eksternal pemerintah daerah. Kerja sama tersebut dibutuhkan sebagai langkah mitigasi apabila terjadi persoalan hukum di daerah. Selain itu, hal tersebut juga berguna dalam mencegah terjadinya peristiwa yang berkaitan dengan hukum.
Menurut Suhajar, sebagai seorang pemimpin, aparatur hukum daerah memiliki tanggung jawab dalam merespons potensi terjadinya persoalan hukum di daerah. Dia mewanti-wanti agar para pejabat tersebut melakukan langkah proaktif demi mencegah terjadinya konflik hukum yang berlarut-larut.
“Hari ini respons masyarakat terhadap kebijakan pemerintah tak sama dengan dulu. Hari ini respons sangat cepat, bahkan lebih cepat kadang-kadang dibandingkan dengan langkah yang diambil pemerintah,” jelasnya.
Suhajar mecontohkan, di sejumlah daerah diketahui terjadi persoalan hukum yang kompleks. Dia menilai hal tersebut dapat terjadi lantaran aparatur hukum daerah terlambat dalam memberikan respons tepat sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kejadian tersebut juga terjadi akibat kurangnya sosialisasi kebijakan kepada masyarakat.
“Karena itu posisi kawan-kawan yang bertugas sebagai kepala biro hukum, kabag hukum harus semakin andal,” imbuh Suhajar.
Di era sekarang, jelas Suhajar, masyarakat semakin sadar dan paham dengan dinamika yang menyangkut persoalan hukum. Situasi tersebut diyakini berdampak kepada tugas aparatur hukum daerah yang semakin menantang. Ini lantaran banyak pula pihak-pihak yang memilih menggugat kebijakan pemerintah daerah di pengadilan.
Oleh karena itu, Suhajar meminta aparatur hukum daerah agar betul-betul menjalankan tugasnya dengan baik. Tugas itu misalnya dalam hal memberikan masukan dan pendampingan kepada kepala daerah agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Karo dan kabag hukum harus mengidentifikasi apakah keputusan (kebijakan kepala daerah) tersebut sudah berada pada kerangka hukum yang benar tak melanggar aturan tertentu yang berdampak pidana. Setelah keputusan diambil karo hukum dan karo humas menyosialisasikan keputusan ini, sebelum dia (kebijakan: red) diaplikasikan,” tandas Suhajar.
Puspen Kemendagri