Sidang Berlanjut, Bukti Otto Hasibuan Benar Digugat 110 Miliar

PORTALINDONEWS.COM, Sidang perkara gugatan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia – APKOMINDO, Soegiharto Santoso terhadap pengacara kondang Prof. Otto Hasibuan ternyata bukan hoax. Sidang atas gugatan yang dilayangkan Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky ternyata sudah pernah berlangsung yakni pada Senin (28/11/2022) di Pengadilan negeri Jakarta Pusat dan akan berlanjut pada 12 Desember 2022 mendatang. 

Fakta kebenaran persidangan ini tentunya menepis tuduhan dari pihak Otto Hasibuan bahwa gugatan tersebut hanyalah berita hoax. Sebab, sebelumnya ramai diberitakan di berbagai media, pengacara Nurul Firdausi dari Firma Hukum Otto Hasibuan & Associates mengatakan, pihak tergugat bukanlah Otto Hasibuan melainkan Kantor Hukum Otto Hasibuan. “Dengan begitu, berita tersebut bisa dikatakan sebagai berita bohong,” ucap Nurul sebagaimana dikutip di beberapa media. 

Namun fakta terungkap, dalam sidang tersebut pihak penggugat, Soegiharto Santoso alias Hoky membuktikan gugatannya terhadap Otto Hasibuan bukanlah hoax melainkan fakta. Hoky menggugat Otto Hasibuan bersama bersama Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail sebesar 110 Miliar Rupiah. 

Otto Hasibuan yang diduga ikut terlibat dalam pemalsuan bukti di dalam sebuah persidangan, membuat Soegiharto Santoso alias Hoky menggugatnya ke meja hijau secara real of law.

Hoky mengatakan, fakta dugaan pemalsuan data tersebut terbukti karena ada 3 versi kepengurusan berbeda dalam satu peristiwa Muysawarah Nasional Luara Biasa atau Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015. 

Versi pertama hasil Munas APKOMINDO tersebut adalah Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Suharto Juwono sebagai Bendahara. 

Keterangan ini, kata dia, digunakan oleh pihak lawan karena tertuang dalam memori kasasi yang dibuat dan ditandatangani tanggal 01 Oktober 2020 oleh Filipus Arya Sembadastyo, SH., MH dan Josephine Levina Pietra, SH., M.Kn., dari kantor hukum Kula Mithra Law Firm, kelanjutan perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI junto Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM.

Lalu versi kedua Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Ir. Kunarto Mintarno sebagai Bendahara Umum, sesuai dengan bukti akta No. 55, tanggal 24 Juni 2015. 

Penggunaan data ini, lanjut Hoky, terdapat pada bukti surat eksepsi dan jawaban dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang dibuat dan ditandatangani tanggal 27 Oktober 2020 oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan Sordame Purba, SH., serta Kartika Yustisia Utami, SH. dalam perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Selanjutnya versi ketiga Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum dan Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal serta Adnan selaku Bendahara. Ia mengatakan, penggunaan data ini tertuang dalam bukti surat gugatan dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang dibuat dan ditandatangani tertanggal 21 Agustus 2018 oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan Sordame Purba, SH. serta Nurul Firdausi, SH., dalam perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.

Atas dasar inilah, Hoky selaku pihak yang selama ini mengalami kerugian dan selalu diganggu dengan berbagai gugatan terkait keabsahan APKOMINDO, kemudian memilih membuat perlawanan balik dengan menggugat Otto Hasibuan, Rudy Dermawan Muliadi, dan Faaz Ismail sebesar 110 Miliar Rupiah di PN Jakarta Pusat. 

“Mereka menggunakan 3 versi kepengurusan yang berbeda dan memasukan data-data nama tersebut dalam akta otentik dan digunakan dalam persidangan. Salah satunya Otto Hasibuan sebagai pakar hukum yang sangat paham tentang aturan hukum, dengan sengaja menggunakan data diduga palsu itu untuk kepentingan keadilan di persidangan,” terang Hoky. 

Hoky juga membeberakan, pihak yang tidak terima dirinya menjadi Ketum APKOMINDO, sempat melalukan upaya kriminalisasi terhadap dirinya sehingga ia sempat ditahan 43 hari di PN Bantul, lalu dinyatakan majelis hakim tidak bersalah dan bebas demi hukum sampai di tingkat kasasi. 

Pihak-pihak yang sama, menurut Hoky, tidak berhenti menggunakan hukum sebagai alat kejahatan atau law as a tool of crime untuk menjalankan praktek mafia peradilan. 

Padahal menurut Hoky, sampai hari ini pihak pemerintah tidak pernah mengeluarkan pengakuan atas kepengurusan pihak yang selama ini melawannya. 

“Namun mereka terus saja leluasa dan bebas mempermainkan cela hukum di peradilan dengan berbagai gugatan rekayasa tiada hentinya. Hakim dan institusi peradilan dipermainkan namun tidak ada yang bisa menghentikannya,” ungkapnya lirih. 

Fakta sesungguhnya SK KUMHAM RI No. AHU-156.AH.01.07 Tahun 2012 dari kelompok Hoky juga sempat digugat oleh Sonny Franslay yang merupakan kelompok dari Klien Otto Hasibuan, dengan perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT, lalu berlanjut upaya banding perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT, serta berlanjut dengan upaya kasasi perkara No: 483 K/TUN/2016 di MA yang seluruhnya gagal total.

Sikap tegas pemerintah mengakui eksistensi APKOMINDO di bawah kepengurusan Soegiharto Santoso alias Hoky, ditandai dengan terbitnya SK KUMHAM RI No. AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017 hasil Munas APKOMINDO tahun 2015 dan juga SK KUMHAM RI No. AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019 hasil Munas APKOMINDO tahun 2019. 

“Sedangkan dari kelompok klien Otto Hasibuan tidak satupun memiliki SK KUMHAM RI terkait organisasi APKOMINDO, namun tak berhenti mengganggu terus pihak kami dengan berbagai gugatan dengan keterangan kepengurusan yang berbeda-beda versi dalam satu kegiatan Munaslub atau diduga menggunakan data palsu dalam akta otentik,” beber Hoky. 

Hoky juga sangat menyayangkan sikap inkonsistensi dari Otto Hasibuan selaku pengacara senior. Hoky mengutip pesan moral yang dikumandangkan Otto di chanel youtube, tentang Tips buat para pengacara muda yaitu “Lawyer Must play his games, don’t plays the client games, atau terjemahannya : “jadi lawyer tidak boleh memainkan permainan Klien, tetapi permainan lawyer-lah yang harus diikuti oleh Klien.”

Namun pesan moral itu sayangnya, kata dia, justeru menjadi senjata makan tuannya. “Faktanya Otto Hasibuan justeru lebih mengikuti permainan kliennya. Sebagai seorang pakar hukum tentu Otto Hasibuan harusnya dapat mencegah kliennya melakukan perbuatan melawan hukum saat memberikan keterangan palsu dalam dokumen gugatannya di PN Jakarta Selatan,”ungkap Hoky.

Tak heran, Hoky mengungkapkan, ketika usai sidang perkara No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada hari Senin, tanggal 28 November 2022 pihak Sordame Purba, SH. dan Nurul Firdausi, SH yang mewakili Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES langsung kabur saat dicecar wartawan terkait keterlibatan Otto Hasibuan sebagai pelaku dugaan pemalsuan dokumen atau hanya ikut sebagai korban saja. 

Sampai di mana ujung perkara ini, masih terus menjadi perhatian sekaligus pengawasan KY dan KPK. Perkembangan persidangan juga terus dipantau para awak media yang mengawal perkembangan sidang yang dipimpin majelis hakim Saifudin Zuhri, SH, M.Hum, dan Panitera pengganti Eko Budiarno, SH.

Dalam persidangan terpantau Pimpinan Umum Media Online Breaking News Grup, Emil F Simatupang bersama tim redaksi, langsung meninjau jalannya persidangan perkara anak buahnya, Hoky vs Prof. Otto Hasibuan baru-baru ini. ***

About Adi Jakarta PortalindoNews

Check Also

Pemerintah Pastikan Kebijakan Penghapusan Utang Pelaku UMKM Tepat Sasaran

Portalindonews.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memastikan kebijakan …