PORTALINDONEWS.COM, – Saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sekitar pukul 13.00 WIB tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, meminta maaf.
Dia meminta maaf kepada orang tua Brigadir J dan mengaku menyesali perbuatannya. Selain itu, Ferdy Sambo juga sempat menyatakan istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah dalam kasus tersebut.
“Saya minta maaf, saya siap menjalani proses hukum. Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,”terangnya, Rabu (5/10/2022).
“Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Josua,” maafnya.
Sebelumnya, ibu Brigadir J, Rosti Hutabarat sempat mengaku kecewa karena Ferdy Sambo dan istrinya belum juga meminta maaf kepada keluarga.
Adapun pihak kepolisian membawa Ferdy Sambo ke Kejaksaan Agung dalam rangka penyerahan tahap kedua.
Selain Ferdy Sambo, penyidik juga menyerahkan 10 tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Putri Candrawati, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sama seperti Sambo, mereka berempat merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kemudian, polisi juga menyerahkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo.
Enam tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putrantro, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga terlibat dalam penghilangan rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.***