Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes RS Fatimah Rugikan Negara Rp9,3 Miliar

PORTALINDONEWS.COM, MAKASSAR – Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Siti Fatimah Makassar.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan, hasil audit diterima dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Jumat 28 Januari 2022. “Total kerugian negara sebanyak Rp9,3 miliar,” ucapnya, Minggu (30/1/2022).

Fadli bilang, hasil audit diterima langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana. Dengan begitu, lanjut dia penentuan tersangka tidak akan lama lagi dilakukan. “InsyaAllah minggu depan penentuan tersangka melalui gelar perkara,” katanya.

Meski begitu, Fadli belum mau sesumbar terkait siapa-siapa saja yang dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Alumni Akpol 2005 ini meminta bersabar menunggu hasil gelar perkara.

Diberitakan sebelumnya, proses pengusutan kasus tersebut dengan total pagu anggaran pengadaan sebesar Rp20 miliar lebih, yang dikeluarkan pada tahun 2016 di mana kurang lebih 50 saksi diperiksa.

 

Dari 50an lebih saksi termasuk di antaranya Direktur Rumah Sakit sampai eks Wakil Gubernur Sulsel periode 2008-2018, Agus Arifin Nu’mang (AAN). Penyidik mengaku masih mendalami peran AAN.

Polisi mengusut ini lantaran ditemukan ada kejanggalan alkes di mana tidak berfungsi dan tidak sesuai spesifikasi. Beberapa barang dibeli dari pasar gelap atau black market hingga harga dimark up.(tahri siala)

About Adi Jakarta PortalindoNews

Check Also

Pemerintahan Presiden Prabowo Fokus Tingkatkan UMKM dan Pemerataan Ekonomi Nasional

Portalindonews.com, Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menempatkan penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) …