Portalindonews.com //
BLORA / JAWA TENGAH–Setelah menunggu sekian lama tanpa ada kabar kepastian dan kejelasan sertifikat yang diurus proses balik namanya melalui notaris berinisial DA, Supardi (50), warga Gabusan RT 07 RW 05, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora sebagai pemilik sertifikat, akhirnya melaporkan notaris dimaksud ke Polres Blora.
Kamis, 21/5/26
Laporan tersebut diperkuat dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/24/I/2026/Jateng/Res Blora tertanggal 21 Januari 2026.
Sebagaimana diceritakan Supardi kepada media ini, Senin (18/5/2026), permasalahan berawal saat dirinya bermaksud melakukan pengurusan balik nama sertifikat dari pemegang hak sebelumnya, Ngadiman Darmosuwito, dengan SHM 22 yang dibelinya beberapa tahun yang lalu.
”Proses berjalan sebagaimana mestinya. Saat itu, notaris inisial DA yang berkantor di Kabupaten Blora datang ke rumah dan saya menyerahkan uang sebesar 9 juta kepada DA untuk pembuatan sertifikat. DA pun membuatkan tanda terima sebesar uang yang diterima tanggal 06 November 2018 dan ditandatanganinya. Saat itu juga, sertifikat saya serahkan kepada DA dengan disaksikan orang yang ada di rumah,” terang Supardi
Ditambahkannya, saat itu dirinya sempat bertanya mengenai berapa lama sertifikat tersebut akan jadi, dan dijawab oleh DA sekitar 6 bulan.
Seiring berjalannya waktu, 6 bulan sudah berlalu namun kabar mengenai sertifikat belum juga ada.
Maka dari itu, dirinya berusaha memperoleh informasi dengan menghubungi notaris DA, dan diperoleh jawaban bahwa sertifikat belum jadi karena masih proses satu bulan lagi.
”Satu bulan pun berlalu, namun saat dihubungi kembali, nomor saya justru diblokir sehingga tidak bisa berkomunikasi lagi. Bagaimana kejelasan sertifikat saya juga tidak ada,” ungkapnya.
”Saya sudah berupaya mencari DA di kantornya, namun diperoleh kabar dari pegawai yang bersangkutan bahwa DA jarang ke kantor.”
Merasa tidak adanya iktikad baik dari DA atas penyelesaian pengurusan balik nama sertifikat miliknya yang hingga 7 tahun tidak ada kejelasan, akhirnya pada Rabu, 21 Januari 2026, ia mendatangi Polres Blora untuk membuat laporan pengaduan tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Sertifikat Tanah Nomor: STTLP/24/I/2026/Jateng/Res Blora.
Ia berharap dengan membuat laporan pengaduan ke Polres Blora ini, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat membantu penyelesaian perkara yang ada agar segera mendapatkan kepastian tanggung jawab dan kejelasan dari DA yang bersangkutan.
Sementara itu, pendamping Supardi, Agus Susanto, S.Pd. dari Lembaga Bantuan Hukum CAKRA BIRAWA mengatakan, “Klien kami, Supardi, merasa balik nama sertifikat yang dimilikinya melalui notaris inisial DA ini tidak jelas, padahal waktunya sejak tahun 2018 hingga beliau melaporkan/mengadukan ke Polres Blora pada Rabu, 21 Januari 2026 ini.”
”Tujuh tahun lebih sertifikat tersebut tidak ada kejelasan, jadi atau tidak jadi. Kemana rimbanya sertifikat tersebut, Supardi juga tidak tahu. Yang lebih mengherankan, kalau memang biaya administrasi dirasa kurang atau tidak cukup dan dia (DA) tidak mampu atau sanggup menjalankan, harusnya kan memberi kabar kepada pemilik. Ini tidak, jangankan telepon, WA saja tidak pernah. Ini yang sangat janggal dilakukan oleh seorang notaris,” tegas Agus.
Seperti diketahui, dalam proses balik nama tanah, notaris bertanggung jawab penuh secara administratif, perdata, dan pidana.
Tanggung jawab ini meliputi memastikan legalitas dokumen, menjaga kerahasiaan, serta mendaftarkan peralihan hak ke kantor pertanahan.
Selama proses berlangsung, notaris bertanggung jawab penuh atas keamanan dokumen asli (termasuk sertifikat) yang diserahkan oleh para pihak.
”Untuk itu, dengan mendampingi klien kami membuat pelaporan/pengaduan ke Polres Blora, kami berharap agar APH bisa memproses pengaduan ini sehingga hak-hak masyarakat yang dirugikan dapat dikembalikan,” pungkasnya.
(Team)Red
PORTALINDONEWS AKTUAL – BERIMBANG