Petugas Gabungan Kecamatan Tambora Jaring 22 Warga Pelanggar Prokes

PORTALINDONEWS.COM, JAKARTA –  Sebanyak 22 warga Tambora kedapatan tidak menggunakan masker terjaring petugas gabungan dalam ops yustisi yang digelar tiga pilar Tambora di jalan kaliber roa malaka tambora Jakarta Barat, Minggu, 14/3/2021.

Dalam penindakan disiplin penggunaan masker tersebut 21 pelanggar prokes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang memilih untuk membayar administrasi

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan lanjutan dimana sosialisasi PPKM Mikro telah dilaksanakan

“Pihaknya bersama 3 pilar Tambora mendapati sebanyak 22 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini,” ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi

Faruk menambahkan, pihaknya bersama 3 pilar Tambora Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 guna mencegah penyebaran virus COVID-19.

“Dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 22 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker diantaranya 21 orang diberi sanksi sosial selebihnya memilih untuk membayar denda administrasi,” tutupnya.

(Budi B)

 

About Portalindonews

Check Also

Pemerintah Jaga Daya Saing UMKM Melalui Stimulus Ekonomi

Portalindonews.com, Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat dan daya saing …