PORTALINDONEWS.COM, Bogor – Sebanyak 32 pasangan suami istri (pasutri) nikah belum tercatat mengikuti layanan isbat nikah dalam acara Isbat Nikah Kolaborasi Disdukcapil, Kementerian Agama dan Komunitas di Hotel Mirah, Kota Bogor, Sabtu (20/8/2022).
Kegiatan ini dihadiri Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto,
Kakantor Kementerian Agama Kota Bogor Ramlan Rustandi, Ketua Pengadilan Agama Bogor, Kepala KUA se Kota Bogor, Ketua Komunitas Perempuan Peduli Sosial (Kappas) Kota Bogor Henti Eko Palupi, inspektorat, para kepala OPD, Kadis Dukcapil Kota Bogor Sujatmiko Baliarto, para camat serta undangan.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam kesempatan baik itu mengaku ikut merasakan aura kebahagiaan yang luar biasa.
“Di balik kebahagiaan ibu bapak pasutri yang hari ini diitsbatnikahkan, ternyata aktivitas pemerintahan tetap berjalan di hari libur. Inilah harapan dari Pak Jokowi bahwa pemerintahan itu hadir di masyarakat selama 7 hari seminggu 24 jam sehari,” tutur Dirjen Zudan dalam sambutannya.
Dirjen Zudan menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya acara kolaboratif dengan Pemkot Bogor ini didukung oleh Kantor Kemenag Kota Bogor.
“Juga didukung Mahkamah Agung sebagai pihak yudikatif melalui Pengadilan Agama Kota Bogor. Inilah pola kerja kolaboratif antara pemerintah pusat dengan pemda dengan lintas cabang kekuasaan. Sebab pemerintahan pusat sebagai eksekutif tidak bisa bekerja sendiri,” ujar Dirjen Zudan.
Walikota Bima Arya mengatakan, sidang isbat nikah massal ini merupakan ikhtiar memenuhi hak warga negara. Sebab walaupun pasangan nikah siri ini nikahnya sah secara agama, tapi banyak hak-hak sebagai warga negara yang tidak bisa dipenuhi. Padahal, jika sah secara negara bisa mengurus akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya, mengurus warisan, dan seterusnya.
“Dengan disahkannya secara negara hak-hak mereka akan lebih mudah dipenuhi pemerintah,” ujarnya.
Kepala Kantor Pengadilan Agama IA Bogor, Nasrul mengatakan, pihaknya melakukan penyaringan terlebih dahulu kepada pendaftar dengan berbagai persyaratan. Persyaratan yang harus dipenuhi peserta yakni menghadirkan wali yang berhak (ayah kandung, kakek, kakak laki-laki atau paman), bukan asal menunjuk orang lain sebagai wali.
Pasalnya, banyak peserta yang menunjuk orang lain sebagai wali nikah, padahal ada wali yang berhak. Peserta juga harus membawa saksi nikah, ada maharnya dan peserta laki-laki tidak mempunyai istri sah lainnya.
“Jadi kami saring betul dan lolos 33 peserta ini. Kami tidak mau menetapkan perkawinan yang tidak sesuai syarat dan rukunnya,” tegasnya.
Ia memastikan, 33 peserta sidang isbat nikah massal hari ini merupakan peserta yang tidak mendaftarkan pernikahannya karena tidak mempunyai uang, rumah terlalu jauh dengan KUA, dan karena sibuk sehingga lupa ke KUA. Mereka yang memenuhi syarat yang akan dikabulkan permohonannya, mengingat sidang isbat ini gratis.
“Setelah penetapan sah nikah, diserahkan ke KUA untuk dicatat, dikeluarkan buku nikahnya dan setelah diakui negara peserta bisa membuat akta kelahiran, dan hak warga negara lainnya,” katanya. Dukcapil***