PORTALINDONEWS.COM, Makassar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja di Mapolda Sulsel, Jumat (03/03/23).
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Dodi Rahmawan S.I.K., M.H., mewakili Kajati ibu Herawati. S.H., M.H. Kasi Narkotika, Wakil Direktur Narkoba AKBP Ardiansyah, Tim Labfor Polda Sulsel an. Penda Dewi, S. Farm., M.Tr.A.P.
Pemusnahan dilakukan langsung oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel didampingi oleh Kasi Narkotika Kajati Sulsel dan Wakil Direktur Narkoba Polda Sulsel. Pemusnahan tersebut juga disaksikan langsung oleh para tersangka.
Barang bukti yang disita yaitu 1 (satu) karung goni berisi 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis ganja dengan total berat seluruhnya 762,6060 gram, 1 (satu) kantong plastik warna hitam besar berisikan narkotika jenis ganja total berat seluruhnya netto 719,5300 gram, 1 (satu) karung putih berisi narkotika berisi ganja total berat seluruhnya netto 1,808,0599 gram, 1 (satu) paket biji narkotika jenis ganja dalam kemasan sachet plastik bening total berat seluruhnya netto 59,7141 gram.
Adapun tersangka yaitu dengan inisial (SN) dan (RK).
Pemusnahan barang bukti narkotika berdasarkan laporan polisi : LPA/41/II/2023/SPKT, Tanggal 14 februari 2023. Sebelum dilaksanakan pemusnahan, barang bukti yang disita tersebut terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh tim dari Labfor.
Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika ini adalah wujud komitmen Polri khususnya Polda Sulsel dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika di Sulsel. (*)