Masyarakat Mendukung PPKM MIKRO Jilid 6

 

Oleh : Dodik Prasetyo
Editor : Ida Bastian

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro kembali diperpanjang selama 14 haru mulai 20 April hingga 3 Mei mendatang. Pemberlakuan ini mendapat dukungan publik karena merupakan upaya dari pemerintah untuk menekan laju penularan covid-19 di Indonesia.
Dalam PPKM Skala Mikro yang keenam ini, pemerintah memperluas wilayah yang memberlakukan pembatasan kegiatan menjadi 25 provinsi.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi, melanjutkan perpanjangan PPKM mikro yaitu yang tahap keenam tanggal 20 April sampai dengan 3 Mei 2021.
Dalam penerapan kebijakan ini, pemerintah juga memperluas cakupan wilayah. Dimana terdapat lima provinsi baru yang menerapkan PPKM mikro jilid 6, yakni Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat.
Dengan demikian, total ada 25 provinsi yang menerapkan kebijakan PPKM berskala mikro. Adapun 20 provinsi lainnya yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Kemudian Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua.
Pemerintah juga berharap, agar kebijakan ini dapat semakin menekan laju penularan Covid-19. Airlangga juga mengklaim, bahwa selama pandemi Covid-19 di Tanah Air sudah menunjukkan perbaikan, yakni dengan adanya penurunan kasus.
Airlangga juga menuturkan, bahwa kasus aktif Covid-19 di Indonesia per 18 April sebesar 6,6 persen, menurun dibanding Februari lalu yang mencapai 16 persen.
Sementara, kasus positif atau positivity rate saat ini berada di angka 11,2 persen, menurun dibandingkan kasus positif pada Februari lalu yang mencapai 29,42 persen.
Bed occupancy rate atau tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di rumah sakit rata-rata berada di angka 34-35 persen, tidak lebih dari 60 persen.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus menjaga diri dengan tetap waspada dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Menkes juga meminta masyarakat untuk mentaati aturan PPKM.
Meski kebijakan PPKM skala mikro dan program vaksinasi massal telah bisa menurunkan laju penularan kasus konfirmasi Covid-19 dan tingkat keterisian rumah sakit di Indonesia.
Dirinya mengatakan, jika protokol kesehatan dan aturan PPKM mikro ditegakkan secara disiplin, maka diharapkan selama bulan ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri, penyebaran Covid-19 masih bisa ditekan dengan optimal.
Tentu saja kita tidak ingin Indonesia mengalami hal yang terjadi seperti di India dimana saat ini kasus terkonfirmasi di sana sangat tinggi. Menkes menjelaskan bahwa apa yang terjadi di India disebabkan karena mutasi virus dan masyarakat yang mulai lengah terhadap penerapan protokol kesehatan.
Pada kesempatan berbeda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di semua wilayah kabupaten/kota di Banten hingga 18 Mei 2021 mendatang. Hal tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Banten Nomor 443/kep.97-Huk/2021.
Gubernur Banten, Wahidin Halim menilai, perpanjangan PPKM mikro dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19, terutama saat peringatan hari raya idulfitri pada pertengahan Mei 2021.
Wahidin mengakui, bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi setiap minggunya dimana koordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI akan terus dijalin. Selain itu dirinya juga meminta kepada Bupati/Wali Kota untuk mengatur PPKM berbasis mikro hingga tingkat RT dan RW khususnya saat perayaan Lebaran besok, sehingga di musim lebaran nanti, angka penyebaran Covid-19 tidak tinggi.
Kalau kondisi sedang tidak pandemi, tentu saja mudik bermanfaat untuk menjaga silaturahmi. Tetapi karena pandemi belum berakhir, mudik dinilai banyak mudaratnya bagi yang mudik dan keluarga yang dikunjungi di kampung halaman.
Pemberlakuan ini tentu saja akan membatasi aktifitas transportasi masa baik darat, laut maupun udara. Tentu saja kita harus menahan diri untuk tidak mudik pada tahun ini. Langkah ini memang harus diupayakan demi kemaslahatan bersama, sehingga sebagai pengganti mudik, tentu saja kita bisa menggantinya dengan melakukan silaturahim secara daring atau virtual.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)

About PORTALINDONEWS

Check Also

Giat Pendataan/Penertiban Masyarakat, Babinsa Koramil 01/Tamansari Lakukan Pendampingan

Portalindonews.com | Kodam Jaya, Jakarta Barat _ Pendataan dan penertiban masyarakat kembali dilaksanakan Tiga Pilar …