Kebijakan HET Minyak Goreng Membutuhkan Penyesuaian

 

Oleh : Zainudin Zidan

Editor ; Ida Bastian

Keputusan Pemerintah untuk mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) diyakini mampu mengakhiri kelangkaan minyak goreng. Kendati demikian, kebijakan tersebut membutuhkan waktu dan penyesuian agar harga dan pasokan minyak goreng kembali normal.
Polemik minyak goreng yang terjadi di Indonesia bukanlah masalah yang mudah, kelangkaan serta mahalnya harga minyak goreng tentu saja memerlukan perhatian dan tindakan terukur dari para pengambil kebijakan.
Tentu saja sengkarut kelangkaan minyak goreng yang berimbas pada melonjaknya harga minyak dinilai perlu mendapatkan perhatian secara serius.
Budi Gunawan selaku Kepala Badan Intelijen Negar (BIN) mengingatkan bahwa kebijakan Kementerian Perdagangan yang baru diterbitkan membutuhkan waktu agar bisa mengurai kekisruhan distribusi minyak goreng. Kebijakan ini juga membutuhkan konsistensi pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.
Dengan hilangnya disparitas harga dalam dan luar negeri, produsen akan memilih mendistribusikan produknya di pasar lokal. Sehingga volume yang memadai akan memastikan turunnya harga ke level wajar dan bisa diterima masyarakat.
Kemudian dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) bersubsidi, minyak goreng curah yang terhitung murah turut menyeimbangkan pasokan, memperbanyak pilihan bagi masyarkat.
Budi menegaskan, “kuncinya adalah pengawasan dan konsistensi.”
Pada tahap awal pencabutan HET minyak kemasan akan memulihkan distribusi di pasar namun hal ini disertai kenaikan harga yang sungguh signifikan. Gejala tersebut tentu saja akan mereda saat hukum pasar supply and demand berlangsung. Sehingga, akan ada equilibrium harga ke level wajar dan tidak memberatkan masyarakat.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 11/2022 telah mengatur harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan mengikuti nilai keekonomian di pasar.
Pemerintah memutuskan menyerahkan harga minyak goreng ke mekanisme pasar. Namun, memberikan subsidi bagi minyak goreng curah dengan eceran tertinggi Rp 14.000 per liter. Ketentuan baru tersebut mulai baru tersebut mulai berlaku pada hari Rabu 16 Maret 2022.
Budi berujar, bahwa dengan ketentuan bari ini, pemerintah berharap agar pasokan minyak goreng di pasar domestik bisa lancar dan tidak lagi terjadi kelangkaan. Meski dengan konsekuensi harga naik, mengikuti keekonomian pasar.
Pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan juga keadaan distribusi minyak goreng di dalam negeri. Dengan memperhatikan situasi penyaluran dan juga keadaan distribusi minyak goreng di dalam negeri. Dengan memperhatikan situasi global di mana terjadi kenaikan harga komoditas termasuk minyak nabati, di dalamnya termasuk minyak kelapa sawit.
Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo tertanggal 14 Maret 2022, dalam surat tersebut DMSI menyebutkan bahwa telah terjadi disparitas harga yang tinggi antara minyak goreng domestic price obligation (DPO) sebesar Rp 8.750 – Rp 9.200 per liter di bawah harga pasar. Hal tersebut memicu terjadinya black market dan menjamurnya pedagang dadakan.
DMSI kemudian mengusulkan mekanisme bantuan langsung tunai (BLT) menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dengan tetap memberlakukan wajib pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) 20% untuk menjamin pasokan minyak goreng ke dalam negeri.
Pemerintah terus memperhatikan kenaikan harga minyak nabati, termasuk minyak kelapa sawit global. Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah. Selain itu pemerintah juga telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng. Pemerintah juga merombak total kebijakan terkait minyak goreng sawit curah, dari semua berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.
Hal tersebut dilakukan karena kebijakan minyak goreng berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga di masyarakat, pelaku usaha mikro dan usaha kecil.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi minyak goreng sawit curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai dengan HET.
Permenperin No 8 Tahun 2022 mengatur proses bisnis program minyak goreng sawit curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan. Agus menuturkan pengawasan tugas dan program tersebut akan dilakukan secara online, mulai dari produksi, distribusi dan penjualan di tingkat pengecer.
Sengkarut minyak goreng membutuhkan perhatian yang serius, kenaikan harga minyak tentu akan membuat masyarakat resah berlarut, sehingga pemerintah perlu merumuskan kebijakan terukur agar harga minyak goreng sawit di pasaran dapat terkendali.
Pemerintah terus berusaha maksimal untuk kembali menjaga pasokan distribusi minyak goreng. Namun demikian, berbagai kebijakan tersebut membutuhkan waktu dalam rangka penyesuaian harga maupun ketersediannya di pasaran, sehingga dibutuhkan sikap bijak masyarakat dalam menyikapi kebijakan pencabutan HET minyak goreng.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

About IDABASTIAN PORTALINDONEWS

Check Also

Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Portalindonews.com, Jakarta – Dugaan korupsi dana hibah Forum Humas Badan Usaha Milik Negara (FH BUMN) …