MUI Kota Tangerang Mendorong Pelaku UMKM Memiliki Sertifikat Halal

Portalindonews.com, KOTA TANGERANG – Majelis ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang melalui komisi pemberdayaan eknomi umat bekerjasama dengan Baznas Kota Tangerang menyelenggarakan sosialisasi sertifikat halal. Kegiatan ini mengusung tema “Urgensi sertifikasi halal dalam upaya pemberdayaan ekonomi umat” dan dilaksanakan di aula gedung MUI Kota Tangerang, Minggu 6 Agustus 2023.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yakni ibu Hj. Dewi Djaelani Ketua Forum UMKM Kota Tangerang dan H.M. Jamaludin selaku Koordinator bidang standarisasi halal BPJPH dan diikuti ratusan peserta dari para pelaku usaha se-Kota Tangerang.

Ketua MUI Kota Tangerang Ahmad Baijuri Khotib yang hadir diwakilkan
Ketua 4 MUI Kota Tangerang Zainil Arifin menyampaikan bahwasannya MUI Kota Tangerang berupaya untuk membimbing umat tidak hanya pada agama namun juga sosial dan ekonomi.

“Kami berupaya ingin agar masyarakat ada peningkatan di bidang ekonomi, oleh karena itu kami undang UMKM pelaku usaha di Kota Tangerang untuk mengikuti sosialisasi sertifikasi halal. Karena Halal ini merupakan hal yang tidak bisa dibantah lagi,”terangnya.

Harapannya melalui kegiatan ini masyarakat atau pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal untuk dapat segera melengkapinya.

“Harapannya nanti masyarakat dapat memilih produk dengan yang telah bersertifikat halal dan telah terjamin,”imbuhnya.

Sekretaris Komisi Pemberdayaan ekonomi Umat MUI Kota Tangerang Lely Syafawi SE MM. menambakah bahwa melalui acara sosialisasi ini bisa mendukung target pemerintah dalam mencapai 1 juta sertifikat halal di 2024 bagi pelaku usaha UMKM. Tidak hanya itu nantinya juga akan diberikan pendampingan bagi pelaku UMKM di tingkat kecamatan.

“Kami juga ingin ikut mendorong capaian target sertifikat halal baik di tingkat Kota Tangerang sekitar 6 ribuan serta memberikan informasi pentingnya para pelaku usaha memiliki sertifikat halal,”jelasnya.

Narasumber H.M. Jamaludin selaku Koordinator bidang standarisasi halal BPJPH pada kesempatan ini menyampaikan agar segera untuk mengurus proses sertifikat halal seperti melalui paguyuban atua komunitas UMKM yang ada di Kota Tangerang. Mengingat pentingnya memiliki sertifikat halal bagi pelaku UMKM sehingga dapat lebih berkembang dan maju lagi.

Dengan memiliki sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim terhadap produk atau layanan. Konsumen Muslim percaya bahwa produk yang telah terjamin kehalalannya akan sesuai dengan prinsip-prinsip agama mereka dan bebas dari bahan yang dianggap haram (dilarang) oleh Islam.

Dewi Djaelani dalam paparannya menguraikan agar pelaku UMKM di Kota Tangerang betul-betul dapat melengkapi legalitas usahanya seperti memiliki NIB, Sertifikat halal, PIRT, BPOM dan SNI.

Dengan memiliki sertifikat halal pelaku usaha dapat memiliki keuntungan karena dapa lebih mudah menjalankan bisnis baik di tingkat lokal hingga internasional dan memperluas jangkauan pasar, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

“Memiliki sertifikat halal bisa di wariskan ke anak cucu kita, maka itu jangan dianggap sepele hal ini. Meski produk kita berbahan baku halal namun harus tetap memiliki sertfikat halal karena ini merupakn aspek aspek keberlanjutan dan tanggung jawab sosial,”imbuhnya.

Sebaga informasi, pelaku UMKM dapat mengikuti program sertifikat halal gratis ini dengan kategori self declare, Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

 

About IDABASTIAN PORTALINDONEWS

Check Also

Babinsa Koramil Matraman Perbaiki Tanggul Saluran Air

PORTALINDONEWS.COM, Kodim 0505/Jakarta Timur – Babinsa Koramil 02/Matraman Sertu Dede Kurniawan, Sertu Nizam bersama Dinas …