Oleh : Deka Prawira
Editor : Ida Bastian
Pemerintah menjamin kepastian investasi di Indonesia meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU Cipta Kerja harus direvisi. Pemerintah meminta agar investor tidak panik karena kepastian penanaman modal akan tetap berlaku dan mengikat.
UU Cipta Kerja adalah kebijakan berani Pemerintah untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Masyarakat mengapresiasi kelahiran peraturan tersebut karena merombak berbagai aturan di Indonesia.
Beberapa minggu yang lalu, MK mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja wajib diperbaiki. Hal ini tentu mengejutkan karena ada banyak sekali pasal di dalam UU tersebut dan tidak mungkin semua dirombak, dan mungkin ada perbaikan minor. Putusan MK juga berpengaruh ke investor asing karena mereka berpikir bahwa penanaman modal asing akan kembali lagi seperti dulu, penuh dengan birokrasi.
Presiden Jokowi meminta agar para investor asing tetap tenang karena walau MK meminta Pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja, undang-undang itu tetap berlaku selama 2 tahun. Selama pemerintah dan DPR merevisinya. Jadi, tidak akan mengganggu proses investasi. Beliau memastikan keamanan dan kelancaran investasi akan tetap terjaga.
Dalam artian, walau MK meminta agar UU Cipta Kerja direvisi, tetapi bukan berarti semua pasal di dalamnya dianggap salah, karena kita belum tahu pasal mana yang diubah. Bisa jadi pasal-pasal yang mengatur investasi tidak diubah karena kenyataannya ia akan mempermudah proses penanaman modal di negeri ini. Ketika pasal investasi diubah maka tentu saja akan mengalami kemunduran.
Ketika UU Cipta Kerja dalam proses revisi maka investasi yang sudah terlanjur masuk di Indonesia akan jalan terus. Perubahan baru diumumkan 2 tahun lagi karena proses revisinya tentu panjang, lama, dan rumit, karena presiden dan DPR serta menter-menteri akan rapat lagi untuk memperbaiki UU ini. Sambil menunggu pengumuman maka proyek investasi yang sudah ada tidak akan dihentikan.
Pernyataan Presiden Jokowi mengenai jaminan keamanan investasi di Indonesia tentu melegakan karena proyek penanaman modal asing tidak akan terganggu setelah ada keputusan MK mengenai revisi UU Cipta Kerja. Pasalnya, proyek ini bernilai miliaran bahkan triliunan rupiah. Jangan sampai ada kerugian yang diderita oleh pemerintah gara-gara gagal proyek.
Selama pandemi pemerintah menggencarkan investasi terutama penanaman modal asing karena kita butuh dana segar untuk membangun negeri tetapi tidak mau menambah hutang ke IMF. Oleh karena itu investasi asing menjadi pilihan tepat. Kerja sama yang saling menguntungkan akan membuat kondisi finansial negara berangsur-angsur membaik.
Investor asing juga lega karena mereka bisa melanjutkan rencana-rencananya untuk menanamkan modal di Indonesia. Pertama, di UU Cipta Kerja (versi lawas) tertera bahwa investasi akan dipermudah, bahkan ada klaster khusus investasi. Sehingga perizinan akan dimudahkan dan dipercepat prosesnya, serta bisa diurus secara online.
Aturan yang mudah ini membuat investor akhirnya mau masuk ke Indonesia, setelah sebelumnya batal karena tidak mau pusing terkena birokrasi yang menyesatkan. Mereka juga tidak mau menyogok oknum untuk mengurus perizinan. UU Cipta Kerja terbukti tak hanya menguntungkan penanam modal asing tetapi juga pemerintah, karena membabat praktek korupsi.
Revisi UU Cipta Kerja masih dalam proses dan diperkirakan akan selesai 2 tahun lagi. Sambil menunggu maka UU ini masih tetap berlaku dan tidak batal begitu saja, begitulah menurut aturan hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, investor diharapkan tidak khawatir dan terus melanjutkan proses penanaman modalnya di Indonesia.
)* Penulis adalah warganet /kontributor Citizen Journalism