Oleh : Aditya Akbar
Editor : Ida Bastian
Presiden Joko Widodo menyatakan dengan tegas bahwa proses pembahasan terkait RKUHP akan terus melibatkan seluruh komponen masyarakat seluas-luasnya karena memang Indonesia adalah negara dengan sistem demokrasi.
Sebagai negara yang menganut sistem Demokrasi, Indonesia memang akan membuat rakyat menjadi pengendali sistem sosial. Hal tersebut tercermin dari bagaimana diadakannya pemilihan umum hingga ketika Pemerintah membuat suatu rancangan aturan akan disosialisasikan kepada masyarakat secara luas.
Komitmen tersebut secara tegas diucapkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Presiden Jokowi bahkan telah memerintahkan jajarannya untuk menggelar sosialisasi kembali kepada seluruh masyarakat mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal tersebut ditujukan supaya memang seluruh masyarakat mampu benar-benar memahami secara menyeluruh terkait dengan RKUHP itu.
Dalam sosialisasi yang dilakukan, Presiden Jokowi menekankan setidaknya terdapat 14 masalah yang menjadi sorotan utama. Sementara itu, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) juga menyampaikan bahwa memang Presiden telah mengerahkan seluruh jajarannya untuk kembali mendiskusikan secara masif pada seluruh masyarakat, termasuk juga memberikan pengertian serta meminta pendapat dan usul rakyat terkait pembentukan RKUHP.
Hal ini jelas menjadi bukti bahwa Pemerintah Indonesia bukanlah sebuah pemerintahan yang menganut sistem egaliter melainkan demokrasi benar-benar dijunjung tinggi karena pendapat dan juga usulan seluruh masyarakat akan terus dipertimbangkan. Terkait dengan pendiskusian bersama seluruh masyarakat tersebut, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dikerahkan, sementara untuk isi materinya menggandeng dengan pihak Kemenkumham.
Kepastian mengenai adanya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKUHP ini juga diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenumham). Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa memang dalam sebuah rapat terbatas (ratas), Presiden Jokowi sendiri yang telah menekankan bahkan berkali-kali supaya seluruh jajarannya tersebut mampu untuk mendengarkan aspirasi rakyat seluas-luasnya.
Terkait hal tersebut, benar-benar seluruh masyarakat tanpa terkecuali mampu untuk memberikan aspirasi mereka, terkhusus bagi para mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakat (ormas) dan lain sebagainya. Sosialisasi memang akan dilakukan dengan cara yang masif oleh Kemenkumham sendiri, serta di saat yang bersamaan juga akan melakukan dengar pendapat dari rakyat.
Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini Pemerintah tidak ingin hanya menggunakan satu sudut pandang saja mengenai pentingnya RKUHP. Prof. Edward menyatakan bahwa memang jika dilihat dari sudut pandang perancang peraturan, hal tersebut sudah baik, namun karena bukan menerapkan sistem kenegaraan yang totaliter, sehingga pemerintah akan mendengarkan pula bagaimana sudut pandang dari pihak luar. Apabila kedua hal tersebut bisa dirumuskan secara bersama-sama dan menemukan titik temu yang seimbang, maka bukan tidak mungkin akan terjadi sebuah sintesis yang nantinya tidak akan memberatkan salah satu pihak atau kelompok tertentu sehingga demokratisasi tetap terus terjaga.
Menko Polhukam, juga menambahkan bahwa seluruh usaha yang saat ini dilakukan adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan juga integritas negara, termasuk juga integritas dari ketatapemerintahan Bangsa, integritas ketatanegaraan, yang mana seluruh hal tersebut masuk ke dalam sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh.
Pasalnya sejauh ini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah digunakan oleh Indonesia selama ini, bahkan sejak merdeka ternyata memang sudah banyak hal yang sama sekali tidak sesuai dengan konteks perubahan zaman bahkan juga memang sudah tidak memiliki kepastian hukum, pasalnya hal tersebut adalah peninggalan Belanda dulu. Maka dari itu banyak terjadi multitafsir.
Hakikat dari sebuah demokrasi, menurut Menko Polhukam Mahfud MD adalah tatkala terjadi konteks pemberlakuan hukum sebagai cerminan dari kesadaran hidup masyarakat yang bersangkutan sendiri sehingga memang hukum yang berlaku dalam suatu kelompok atau wilayah harusnya memang mendapatkan pemahaman serta persetujuan sepenuhnya dari masyarakat yang tinggal di sana.
Perlu diketahui bahwa sejauh ini memang seolah telah banyak beredar pemberitaan di masyarakat yang menuding seakan-akan Pemerintah, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sama sekali tidak melibatkan masyarakat sipil dalam perumusan RKUHP. Padahal anggapan tersebut sebenarnya salah besar.
Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani menegaskan bahwa justru perumusan RKUHP akan terus menerus melibatkan seluruh masyarakat sipil. Bahkan pelibatan masyarakat juga terdapat dalam penyusunan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari RKUHP tersebut. Bahkan tidak tanggung-tanggung, DIM dari hasil masukan masyarakat sipil tersebut memang tidak sedikit yang kemudian akhirnya digunakan sebagai dasar pembahasan RKUHP.
Bahkan bukan hanya masyarakat sipil semata, melainkan pembahasan RKUHP juga telah melibatkan sejumlah pihak lainnya seperti para ahli dan tim pakar dari berbagai universitas di Indonesia ketika proses penyusunannya. Arsul Sani mengaku bahwa pembahasan tersebut sudah terjadi selama 4 tahun bahkan, dari sejak tahun 2015 silam hingga September 2019 bersamaan dengan banyak Universitas ternama seperti Universtas Syah Kuala, Universitas Hasanuddin hingga Universitas Mataramm.
Demi bisa memiliki induk peraturan hukum sendiri yang memang sama sekali tidak mengekor pada negara lain, apalagi dengan diubahnya sesuai dengan konteks jaman sekaranag, maka Indonesia dengan RKUHP memang akan membuktikan kedaulatannya. Selain itu, sebagai negara dengan sistem demokrasi, maka Presiden telah menegaskan kalau pembahasan seluruh proses RKUHP akan terus melibatkan masyarakat seluas-luasnya.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute