UU Cipta Kerja Mampu Merubah Lanskap Ekonomi Indonesia

Oleh : Putu Prawira

Editor : Ida Bastian

Implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diyakini mampu merubah lanskap Ekonomi Indonesia menjadi lebih baik. Keberadaan aturan tersebut dapat meringkas perizinan, sehingga dapat meningkatkan arus investasi ke Indonesia.

Indonesia membutuhkan regulasi untuk bisa menjaga ketangguhan perekonomian nasional. Regulasi yang perlu diterapkan adalah UU Cipta Kerja. Penerapan ini menjadi penting untuk Indonesia. Salah satunya mengenai perannya terhadap kegiatan ekonomi di dalam negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara. Dirinya memandang, berlakunya UU Cipta Kerja tidaklah lepas dari peran UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas pembentukan peraturan perundang-undangan. Ini jadi satu amanat Mahkamah Konstitusi untuk menyempurnakan aturan tersebut.

Suahasil menuturkan, substansi dari UU Cipta Kerja  dapat mengubah landscape perekonomian Indonesia di berbagai macam sektor. Salah satunya adalah mengubah cara kerja birokrasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Sekaligus memperbaiki cara kerja birokrasi di internalnya sendiri. Dirinya menyebutkan, melakukan bisnis di Indonesia tidak sebatas transaksional antar pelaku. Lebih dari itu, ia menyebut kegiatan bisnis yang melibatkan partisipasi publik.

Partisipasi publik ini, menurut Suahasil sudah menjadi hal wajib yang juga diatur dalam UU PPP. Maksudnya, mengarah pada partisipasi publik yang berarti sesuai dengan substansi undang-undang tersebut. Terdapat 3 poin penting dalam meaningfull participation yang disebutnya. Ini menopang keberhasilan dari substansi yang diatur UU PPP dan UU Cipta kerja.

Pertama, masyarakat memiliki hak untuk untuk didengarkan. Ia menguraikan sebagai penunjang poin pertama ini, ada hak menyuarakan pendapat masyarakat. Baru selanjutnya, berhak didengarkan pendapatnya. Kedua, masyarakat memiliki hak untuk dipertimbangkan pendapatnya. Dalam hal ini, terkait implementasi aturan, masyarakat secara melekat memiliki kedua hak tersebut. Ketiga, adanya hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diajukan. Artinya, publik perlu mengetahui kejelasan keputusan yang diambil.

Diberitakan sebelumnya, Lahirnya UU Nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas peninjauan kembali (judicial review) terhadap UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini merupakan hasil revisi kedua dari UU Nomor 12 tahun 2011.

Saat itu, MK menyatakan bahwa UU Cipta kerja Inkonstitusional bersyarat. Sehingga MK memberikan perintah kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan atau revisi dengan tenggat waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan atau hingga 25 November 2023 mendatang.

Suahasil menuturkan bahwa pemerintah tidak hanya melakukan penyempurnaan terhadap proses pembentukan undang-undang. Melainkan menyempurnakan juga substansinya. Bagi pemerintah UU Cipta Kerja akan sangat penting karena jika diimplementasikan dengan benar, maka UU tersebut akan mengubah sendi-sendi kehidupan bernegara. Terutama yang berhubungan langsung dengan pemerintah.

Sementara itu, pemerintah telah mengklaim, implementasi UU Cipta Kerja telah berhasil mengumpulkan investasi langsung sebesar Rp 90 triliun sampai tahun 2024. Realisasi tersebut bersumber dari 4 kawasan ekonomi khusus (KEK).

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Adanya regulasi ini bermakna UU Cipta Kerja yang menggunakan metode Omnibus Law telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebab sebelumnya dinyatatakan inkonstitusional bersyarat.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakkan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Makro, Kemenko Bidang Perekonomian, Elen Setiadai menuturkan, sekarang UU 13 ini berlaku, sudah ada guidance dan sudah ada metode omnibus, selain UU Cipta Kerja, ada juga UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebelum ada UU Nomor 13/2022, jika terdapat kesalahan seperti pengetikan tidak bisa dilakukan perbaikan. Sehingga saat ini pemerintah juga tengah melakukan perbaikan penulisan tanpa mengubah substansi UU Cipta Kerja seperti kesalahan penulisan (typo), perbaikan salah rujuk pasal dan sebagainya. Elen memaparkan, bahwa saat ini pemerintah tengah mempersiapkan perbaikan pada UU Cipta Kerja, pihaknya juga telah menyiapkan tim ahli yang akan memberikan kritikan dan masukan.

Perlu diketahui, hingga tahun 2022, investasi yang masuk berkat kemudahan dari UU Cipta Kerja tercatat Rp 60 triliun. Investasi tersebut ditujukan kepada 4 KEK baru, antara lain, KEK Gresik yang dikelola Freeport, KEK Lido oleh MNC Grup, KEK Neongsad oleh Investor Hong Kong dan KEK Batam Aero Technic dari MRO.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga telah mendorong ekspor smelter Bintan Alumnia dengan volume 2 juta ton per tahun. Sehingga realisasi capaian investasi asing tetap tercapai meski masih dalam suasana pandemi.

UU Cipta Kerja menawarkan beragam kemudahan, untuk para pengusaha, investor, pekerja bahkan untuk para pencari kerja. Jika MK memandang bahwa UU Cipta Kerja perlu diperbaiki, tentu saja pemerintah perlu melakukan perbaikan karena regulasi ini mampu mengubah landscape ekonomi Indonesia.

)* Penulisa adalah kontributor lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

 

About IDABASTIAN PORTALINDONEWS

Check Also

Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Serka Suharno Dampingi Petugas Berikan Layanan Posyandu

Portalindonews.com, Kodam Jaya, Jakarta Barat – Serka Suharno Babinsa Kelurahan Tangki anggota Koramil 01/Tamansari Kodim …