Portalindonews.com – Perekonomian Indonesia yang sempat jatuh karena serangan badai pandemi covid-19 berusaha dinaikkan kembali oleh pemerintah, salah satunya dengan membuat UU Cipta Kerja. Undang-undang ini akan mengubah kehidupan masyarakat jadi sejahtera, karena ada perubahan di bidang investasi, ketenagakerjaan, perizinan, dan lain-lain.
UU Cipta Kerja diyakini akan menyerap tenaga kerja sekaligus mengurangi kemiskinan, Hal tersebut disampaikan oleh pengamat ekonomi Universitas Indonesia Fithra Faisal pada webinar yang diselenggarakan oleh Communi&co dengan tema “UU Ciptakan untuk Siapa” Pada 14 April 2023.
“UU Ciptaker mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, selain itu juga secara minimum mampu meningkatkan target pertumbuha ekonomi, sehingga Indonesia terlepas dari jeratan ekonomi menengah” Ucap Fithra Faisal.
Selain itu, menurut Fithra niat baik pemerintah mengesahkan UU Cipta kerja adalah menciptakan iklim investasi yang stabil di tahun ini dengan memberikan kepastian hukum bagi para investor.
“Selama ini investor masih belum memiliki payung hukum yang jelas ketika mereka menanam modal di Indonesia, maka dari itu sangat membutuhkan payung hukum dalam waktu yang cepat, salah satunya yakni melalui pengesahan UU Ciptaker ini” tambah Fithra.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Stafsus Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Faldo Maldini yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja sangat menguntungkan kaum buruh dan pekerja, namun faldo sangat menyayangkan masih banyak pekerja yang masih belum mengerti dan keliru dalam menafsirkan UU Cipta kerja.
“Ada lagi seolah UU ini dikatakan tidak pro terhadap buruh, padahal sebenarnya dalam UU ini semuanya juga sudah diatur karena Serikat Buruh bisa secara bebas bersuara. Secara garis besar banyak aturan secara birokrasi yang justru memperlama, berbelit dan mempersulit, yang dampaknya untuk perusahaan dan UMKM yang kini tidak perlu takut akan birokrasi” Kata Faldo yang di undangan sebagai salah satu narasumber pada webinar.
Faldo menambahkan dan berpesan kepada kawan-kawan kelompok buruh yang menolak adanya UU Ciptaker ini dan menilai bahwa aturan ini hanya menguntungkan perusahaan besar saja, maka hendaknya kita tidak hanya melihat sebuah aturan dari satu sisi saja, melainkan dalam kehidupan bernegara, kita harus melihat horizon dengan lebih luas karena Indonesia ini sangat besar sehingga harus memperhatikan nasib kawan kita di daerah lain dalam kaitannya pemerataan, tambah Faldo.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Anggawira menyoroti bahwa HIPMI mendukung dan mengawal proses pengaplikasian dan penerapan dari UU Cipta Kerja.
“UU Ciptaker ini menurut HIPMI juga merupakan sebuah solusi atas permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk adanya UMP, adalah solusi atas pemerataan upah dari para pekerja di setiap daerah dan tidak hanya bertumpu di satu wilayah saja, maka HIPMI akan mengawal proses itu” Ujar Anggawira.
sementara itu, Founder Gerakan Cerdas Komunikasi Indonesia (GCKI), Ellys L Pambayun menyoroti gaya komunikasi antara Pemerintah dan DPR RI seputar UU Cipta Kerja agar mendapat respon dan suara yang positif.
“Mereka (Pemerintah dan DPR RI) harus punya komunikasi politik yang tidak terlalu makro dengan objek nasional, namun pemerintah bisa mensupport adanya komunikasi yang lebih mengakomodasi suara masyarakat yang sebenarnya mikro namun lebih mewakili komunitas, sehingga komunikasi yang dilakukan bukan hanya bersifat dari atas ke bawah, tapi adanya komunikasi bersama” Kata Ellys.
Ellys berpesan agar menjadikan masyarakat sebagai subjek berkomunikasi, bukan menjadi objek komunikasi, sehingga masyarakat dan komunitas memang harus ikut terlibat secara proaktif mendukung UU Cipta Kerja.