Kebijakan Vaksinasi Booster untuk Perjalanan Sudah Tepat

 

Oleh : Putu Prawira
Editor : Ida Bastian

Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah tentang vaksinasi booster untuk syarat perjalanan memang sudah sangat tepat. Kebijakan itu diperlukan guna mencegah lonjakan pandemi Covid-19 yang saat ini terus meningkat dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Kasus Covid-19 dari subvarian Omicron terbaru, yakni BA.4 dan BA.5 memang harus terus diwaspadai oleh seluruh pihak. Salah satu langkah dalam kewaspadaan tersebut adalah dengan terus berusaha untuk meningkatkan antibodi, yang mana bisa dipraktikkan dengan beberapa cara, termasuk salah satunya adalah dengan melakukan vaksinasi booster.
Maka dari itu Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan capaian vaksinasi di Indonesia, khususnya untuk dosis ketiga atau booster kepada seluruh masyarakat. Hal tersebut berawal dari bagaimana data laporan pihak PeduliLindungi yang menyatakan bahwa tiap harinya di Tanah Air, terdapat sekitar rata-rata 1,9 orang masuk mall namun hanya sekitar 24,6 persen saja yang sudah melakukan vaksin booster.
Ketika mendapatkan data tersebut, Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan langsung merubah aturan mengenai syarat perjalanan dan juga kegiatan termasuk ke perkantoran, mall dan sebagainya bagi seluruh masyarakat, yakni harus sudah disuntik vaksin booster terlebih dahulu. Lebih lanjut, layanan vaksin booster itu juga sudah tersedia dibanyak tempat sehingga tentu akan lebih mempermudah masyarakat dalam menjangkaunya seperti bandara, stasiun, terminal hingga pusat perbelanjaan.
Mengenai kebijakan baru yang dirubah itu, Presiden RI Joko Widodo sendiri juga sudah menyampaikannya pada Rapat Terbatas Kabinet dan kemudian menyerahkan peraturannya pada Satgas. Tentunya segala hal yang telah diupayakan ini adalah sebagai bentuk usaha Indonesia demi segera ingin terlepas dari belenggu pandemi Covid-19.
Hal tersebut dikarenakan bahkan belakangan BA.4 dan BA.5 sendiri saja sudah mulai masuk ke beberapa negara dengan adanya peningkatan yang cukup signifikan seperti di Perancis, Italia, Singapura hingga Jerman. Meski dibeberapa negara lain tercatat ada kenaikan signifikan, namun menurut Luhut, di Tanah Air sendiri sejauh ini justru kasus harian terhadap populasi berada pada posisi terendah, yang artinya tidaklah signifikan seperti negara lain.
Bukan hanya sekedar kebijakan wajib vaksin untuk pelaku perjalanan, namun, tracing juga akan kembali diketatkan dengan menggandeng beberapa pihak seperti TNI dan Polri. Dengan adanya peningkatan tracing yang kembali dilakukan, maka harapannya adalah pencegahan penularan subvarian terbaru Omicron tersebut bisa dicegah dengan lebih efektif serta langkah-langkah mitigasi apabila terdapat orang yang terpapar juga akan lebih jauh bisa dipersiapkan dengan baik.
Beberapa peraturan tersebut, termasuk di dalamnya terdapat PPKM Jawa-Bali sebagaimana penjelasan Luhut yang mengaku kalau sejauh ini kebijakan PPKM akan terus dilaksanakan bahkan masih belum diketahui sampai kapan. Namun pihak Pemerintah beserta Presiden juga akan terus melakukan evaluasi secara rutin terkait kondisi pandemi Covid-19, sehingga langkah apa yang akan dilakukan ke depannya juga akan terus menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Mantan Jenderal Kopassus itu juga menegaskan kalau peran seluruh masyarakat dalam menangani serta segera memutus rantai penularan Covid-19 di Tanah Air sangatlah penting bahkan bisa dikatakan menjadi sebagai kunci utamanya. Maka dari itu masyarakat sendiri harus memiliki kesadaran diri apabila mungkin masih belum lengkap dalam melakukan vaksin, bisa sesegera mungkin meminta pelayanan vaksinasi demi kebaikan bersama, termasuk supaya pemulihan ekonomi Indonesia juga segera bisa dilangsungkan dengan lebih lancar.
Sementara itu, salah seorang Epidemiolog dari Universitas Airlangga (UNAIR), Laura Navika Yamani menyatakan kalau kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah mengenai kewajiban vaksin booster dalam melakukan perjalanan adalah sebuah langkah yang sudah sangat tepat untuk dilakukan.
Kemudian dijelaskan juga bahwa kenaikan kasus penularan Covid-19 yang baru-baru ini terjadi disebabkan oleh mutasi virus tersebut, maka sudah jelas yang bisa dilakukan adalah dengan memperkuat sistem imun tubuh dengan program vaksinasi. Epidemiolog itu juga berpesan kepada seluruh masyarakat supaya tetap melakukan kombinasi 3M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak. Kemudian untuk pihak Pemerintah, maka 3T harus terus dilakukan, yakni Tracing, Testing dan Treatment.
Epidemiolog lain, bahkan dari Griffith University, Dicky Budiman juga memiliki penilaian yang sama, bahwa memang kebijakan yang sudah dirubah itu menjadi hal terbaik yang bisa dilakukan. Terlebih ketika ada peraturan yang sifatnya mewajibkan, maka kondisi masyarakat yang belakangan sudah terlihat mulai abai akan adanya pandemi bisa kembali lagi menjadi patuh dan memahami bagaimana pentingnya melakukan vaksin booster.
Dicky juga menjelaskan bahwa langkah terbaik yang bisa dilakukan oleh manusia dalam berhadapan dengan pandemi Covid-19 adalah dengan mencegah daripada harus terinfeksi. Karena apabila seseorang sudah terinfeksi, utamanya mereka yang semisal memiliki komorbid tertentu, maka jelas infeksi yang terjadi akan menjadi jauh lebih parah. Bahkan untuk masyarakat yang sudah beberapa kali risikonya juga besar, salah satunya adalah potensi terkena Long Covid-19 yang mampu menurunkan kesehatan dia di masa depan hingga yang terburuk bisa menyebabkan kematian.
Pemerintah pastinya sudah melakukan pengamatan yang cermat melalui kajian dengan beberapa orang ahli ketika hendak menerapkan suatu kebijakan negara tertentu, termasuk adalah untuk mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan. Selain itu para epidemiolog sendiri juga telah mendukung, maka sudah tidak perlu diragukan lagi bahwa kebijakan itu sudah sangat tepat.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

About PORTALINDONEWS

Check Also

Pemerintahan Presiden Prabowo Fokus Tingkatkan UMKM dan Pemerataan Ekonomi Nasional

Portalindonews.com, Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menempatkan penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) …