Anak Mantu Aniaya Bapak Mantu Hingga Babak Belur

PORTALINDONEWS.COM | Kupang, Kasus tindak pidana penganiayaan kembali terjadi di Kabupaten Kupang, NTT, tepatnya di Oelalali Dusun IV Desa Fatukona, Kecamatan Takari.

Sadisnya peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa 30 Juli 2024 pukul 15:00 Wita dengan korban Johanes Metan selaku bapak mantu dari pelaku Aser Misa selaku anak mantu

Korban Johanes Metan kepada media ini, Rabu (14/8/2024) mengatakan, terjadinya peristiwa pidana ini berawal ketika dirinya sedang berada di rumah kebun alias pondok

Saat sedang masak, tiba-tiba pelaku Aser Misa datang dan menyerang secara membabi buta serta mengancam korban untuk dibunuh

“Lu (Kamu) keluar, kalau lu sonde keluar ini hari lu mati,”ujar korban menirukan kata-kata pelaku dengan dialeg kentara Kupang

Selanjutnya karena korban tidak keluar dan tetap berada di dalam pondok, pelaku lalu melakukan pengrusakan pondok milik korban

“Dia pakai parang potong pondok saya sampai lubang sementara saya didalam pondok dan menahan diri untuk tidak merespon,”Beber Johanes

Dirinya menjelaskan, setelah pondok lubang, pelaku langsung mengambil kayu dan menombak korban hingga mengenai mata bagian kiri bagian bawah menyebabkan lecet dan mengeluarkan darah

Setelah itu, pelaku melanjutkan aksinya beberapa kali dengan menggunakan kayu untuk menombak korban hingga mengenai dahi dan menyebabkan luka lecet

“Karena sudah darah saya lari keluar,”tuturnya

Pada saat keluar, pelaku langsung membanting korban dan mengayunkan senjata tajam berupa pisau ke arah korban yang terjatuh ditanah. Namun beruntungnya korban dapat membela diri hingga terlepas dari cengkraman pelaku dan berhasil melarikan diri ke rumah warga sekitar

“Tidak bisa melawan karena muka su penuh dengan darah dan hanya berupaya melarikan diri,”terangnya

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polsekta Takari pada Selasa 30 Juli 2024 pukul 22:00 Wita sebagaimana tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/B/14/VII/2024/SPKT/Polsek Takari/Polres Kupang/Polda NTT

Pasal yang diterapkan 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara

Kapolsek Takari Iptu Victor A. Nenotek ketika dikonfirmasi media ini pada Rabu 14 Agustus 2024 melalui pesan WhatsApp membenarkan peristiwa tersebut

“Sudah dari tanggal 30 dan sudah di tangani termasuk sudah memeriksa pelapor dan saksi namun terlapor belum
Dalam waktu dekat kami akan memanggil terlapor,”tutup Kapolsek Takari.(Tim)

About Portalindonews

Check Also

Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara Ringkus Pemasok Sabu Antar Kabupaten

Portalindonews.com | LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan …