Curi HP Santri Ponpes, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi

BENGKULU, PORTALINDONEWS.COM – Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di pondok pesantren milik Sasriponi mantan Ketua FPI Provinsi Bengkulu serta menangkap seorang Tersangka berinisial AN (36) warga Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., saat diwawancarai awak media hari ini (25/06/21) mengungkapkan, tersangka AN ditangkap berdasarkan LP-B / 657 / V / 2021 / Polres Bengkulu, Tanggal 28 Mei 2021.

” tersangka kami tangkap hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 10.00 wib di kawasan pantai panjang kota Bengkulu.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, penangkapan terhadap tersangka berawal setelah adanya laporan dari korban sasriponi yang melaporkan adanya HP yang hilang di pondok pesantren miliknya.

Setelah menerima laporan dari korban, personil Subdit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan, dari penyelidikan yang dilakukan diketahui bahwa hp curian yakni 1 Unit HandPhone VIVO Y51 tersebut dijual kepada Novi Afrizal, S.E., warga Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

” Dari pengkuan Novi Afrizal, HP dibeli dari tersangka AN seharga 1 juta rupiah.” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu mengatakan, setelah mengetahui identitas dan keberadaan tersangka, personil Subdit Jatanras kemudian kembali menuju Kota Bengkulu dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

” dari pengembangan yang kami lakukan tersangka AN terlibat dalam 3 TKP lainnya.” Kata Kabid Humas Polda Bengkulu.

Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, adapun TKP lainnya yang menjadi sasaran tersangka yakni kosan belakang stain, mess PT HKI Desa Taba Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah ( Benteng ).

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka diantaranya 1 (satu) Unit HandPhone Samsung M20 warna Ocean Blue dengan Nomor IMEI 1 :35456104182236 IMEI 2 : 354557104182234, 1 (satu) Unit HandPhone VIVO Y51 warna Crystal Symphony dengan Nomor IMEI 1 : 862096058027710 IMEI 2 : 862096058027702, 1 (satu) Unit HandPhone OPPO Tipe : CPH1933 warna Hitam dengan Nomor IMEI 1 : 866097046854930 IMEI 2 : 866097046854922, 1 (satu) Buah Kunci Liter T, 1 (satu) Bilah Pisau Cap Garpu, serta 1 (satu) Buah Tas Selempang warna Hitam.

Penulis: Zul

About Adi Jakarta PortalindoNews

Check Also

Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

Portalindonews.com, Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI), Hendry Ch. Bangun, telah terbukti …