Oleh: Levi Raema Wenda
Editor : Ida Bastian
Penindakan tegas kepada Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua oleh aparat keamanan harus terus dilakukan tidak hanya kepada anggotanya, tetapi juga kepada para pendukungnya. Tindakan tegas akan memberikan efek yang jelas bahwa tidak boleh ada pihak-pihak tertentu yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KST Papua, Organisasi Papua Merdeka (OPM) merupakan kelompok yang lahir pada tahun 1960-an. Tujuan utama dari kelompok ini adalah memisahkan Bumi Cenderawasih dari pangkuan Ibu Pertiwi. Untuk mencapai tujuannya, KST Papua kerap melakukan provokasi kepada Masyarakat Papua dengan melakukan penyerangan dan tindak kekerasan ke warga sipil baik itu Orang Asli Papua, atau pendatang. Kelompok ini juga sering terlibat bentrok dengan aparat penegak hukum yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di Papua.
KST Papua sering menghalalkan berbagai cara untuk mencapai tujuan utamanya. KST Papua dengan berani menyusup ke dalam Lembaga Pemerintahan untuk melancarkan aksinya. Hal ini terungkap setelah pihak kepolisian berhasil menggagalkan upaya pemasokan ratusan butir amunisi kepada KST Papua. Yang lebih mengejutkan dari kasus ini adalah pelakunya yang merupakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oknum ASN berinisial AN ini ditangkap saat memasok ratusan butir amunisi ke KST Papua di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua. Pelaku ditangkap dengan membawa uang tunai senilai Rp 450 juta serta ratusan butir amunisi. Uang tersebut akan digunakan pelaku untuk mencari amunisi yang nantinya akan dipasok ke KST Papua. Kini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Dari kasus ini, diketahui uang senilai Rp 450 juta ini diduga berasal dari oknum pejabat. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Komisaris Besar Polisi Faizal Ramadhani, di Jayapura pada Rabu, 13 Juli 2022.
Penangkapan oknum ASN berinisial AN ini bermula dari pantauan aparat yang melihat gerak-gerik AN yang mencurigakan saat sedang mengendarai kendaraan roda dua pada 29 Juni 2022. Kemudian tanggal 2 Juli 2022, polisi menangkap T di Jayapura yang diduga menjual 160 butir amunisi kepada AN. Dan beberapa hari setelahnya Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) XVII/Cenderawasih menangkap Kopral Dua (Kopda) BI dan Kopral Satu (Koptu) TJR yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
AN yang merupakan oknum dari ASN ini, ternyata mendapatkan amunisinya tidak hanya dari Jayapura, tapi juga dari negara tetangga Papua Nugini. Kombes Faizal menjelaskan bahwa AN menyeberang ke Papua Nugini lewat wilayah Pegunungan Bintang. Untuk menghindari pemeriksaan di perbatasan, AN Kembali ke Papua melalui jalur tradisional di Kabupaten Keerom.
Setelah dari Keerom, kemudian AN bertolak ke Jayapura hendak ke Wamena (Kabupaten Jayawijaya) menggunakan sepeda motor. Sebelum sampai di Wamena, AN tertangkapdi Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo. Kombes Faizal kemudian mengaskan walaupun AN berstatus sebagai ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nduga, AN merupakan anggota KST Papua di bawah pimpinan Egianus Kogoya.
Penangkapan oknum ASN Pemkab Nduga ini mendapat apresiasi dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Mathius D Fakhiri. Kapolda Papua menegaskan bahwa penangkapan AN ini akan membuat banyak nyawa terselamatkan. Hal ini dikarenakan suplai amunisi bagi KST Papua akan terhambat dan akan mengganggu aktivitas mereka. Fakhri menambahkan bahwa KST Papua selalu berupaya menembak dengan jarak dekat dari sasaran agar tidak memboroskan amunisi, dengan berkurangnya jumlah amunisi KST Papua, maka banyak nyawa yang dapat diselamatkan. Pihak kepolisian juga akan mengusut sumber pendanaan KST Papua untuk menjalankan kegiatannya.
Penangkapan pihak yang mendukung operasi KST Papua ini bukanlah yang pertama terjadi. Menurut Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP), sudah 51 orang ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus jual beli senjata dan amunisi di Papua dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Direktur ALDP, Arum Siregar mengungkapkan bahwa penjulan senjata dan amunisi kepada KST Papua tidak hanya dilakukan oleh warga sipil, tetapi juga oleh aparat TNI dan Polri. Dirinya menambahkan bahwa dari 51 orang yang terlibat, 20 orang diantaranya merupakan aparat TNI dan Polri. Sepanjang 10 tahun terakhir, pihak ALDP mencatat ada 9.605 amunisi dan 52 pucuk senjata yang nyaris dijual oknum kepaa KST Papua, dan berhasil digagalkan. Sebuah keberhasilan, mengingat bila senjata dan amunisi itu berhasil sampai ke tangan KST Papua, kemungkinan ada banyak nyawa Rakyat Indonesia yang harus dikorbankan.
Diketahui ada enam lokasi yang menjadi pintu masuk ke wilayah pegunungan yang merupakan basis lokasi KST Papua, seperti Nabire, Timika, Jayapura, dan Sorong yang menjadi akses utama jalur transaksi yang mudah masuk ke wilayah pegunungan.
Diperlukan tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada pendukung dari KST Papua. Dengan tindakan tegas, pendukung KST Papua khususnya dari oknum ASN, ataupun TNI/Polri akan sadar dengan kesalahannya. Dengan hukuman yang jelas juga akan membuat mereka mengingat janji mereka untuk terus setia kepada Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia akan terus membentang dari Sabang sampai Merauke dan tidak ada tempat untuk gerakan separatis untuk memisahkan dirinya dari Ibu Pertiwi.
*) Penulis adalah Pengamat Papua, mantan jurnalis media lokal di Papua.