Kelompok Separatis Teroris Papua Pantas Dihukum Berat

 

 

Oleh : Timotius Gobay

Editor  : Ida Bastian

Kelompok Separatis Papua pantas dihukum berat setelah dilabeli sebagai teroris. Penyebabnya adalah mereka selalu menyerang masyarakat , aparat, hingga menggunakan senjata api tanpa izin. Masyarakat mendukung pemerintah menindak tegas Kelompok Separatis Teroris Papua , agar tidak mengacaukan perdamaian di Papua.
Keputusan pemerintah yang menyebutkan bahwa KKB adalah organisasi teroris disambut baik oleh masyarakat. Mereka lega karena akhirnya ada tindakan lebih tegas untuk memberantas kelompok separatis bersenjata ini. Karena memang selama ini KKB sudah sangat meresahkan dan jika dibiarkan saja akan mengganggu kedaulatan negara, karena ngotot untuk membentuk Republik Federal Papua Barat.
Setelah dicap sebagai teroris, maka pemburuan terhadap tiap anggota Kelompok Separatis Teroris Papua makin intensif. Pasukan gabungan TNI dan Polri sudah diberangkatkan ke Kabupaten Puncak yang merupakan daerah rawan konflik, karena sering ada serangan dari Kelompok separatis dan teroris Diharap para anggota kelompok teroris Papua akan tertangkap satu-persatu sehingga oganisasi ini bubar dengan sendirinya.
Saat sudah tertangkap, maka anggota Kelompok separatis dan teroris (KST) sudah ditunggu oleh berbagai kasus. Pertama, mereka menggunakan senjata api tanpa izin dan mendapatkannya dari pasar gelap, dan menurut pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951, hukumannya adalah 10 tahun penjara.
Kurungan selama itu dianggap sepadan, karena jika masyarakat sipil memegang senapan tanpa izin akan sangat berbahaya dan bisa digunakan untuk tindak kejahatan. Buktinya mereka menggunakan senjata api bukan sekadar untuk pamer atau menakut-nakuti waga sipil, tetapi sampai menghilangkan nyawa banyak orang.
Sedangkan yang kedua, anggota KST juga bisa dikenakan pasal 212 KUHP karena melawan petugas yang sedang bekerja, dan ancamannya adalah kurungan 1 tahun 4 bulan. Saat akan ditangkap, mereka sengaja melawan dengan cara melancarkan serangan dan menembak dengan membabi-buta. Hukuman ini setimpal karena tiap WNI memang dilarang melawan aparat karena ia sedang menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia.
Yang ketiga, angota KST juga bisa didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka mendapat ancaman maksimal hukuman mati jika tertangkap. Anggota KKB bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana karena sudah merencanakan penyerangan terhadap aparat dengan strategi khusus dan menggunakan sniper sebagai eksekutor.
Ancaman seberat ini memang sepadan, karena nyawa harus dibayar nyawa. Apalagi yang mereka bunuh bukan hanya aparat, melainkan juga warga sipil. Masyarakat sipil tentu tidak bisa melawan saat akan ditembak, karena mereka tidak membawa senjata sebagai alat perlindugan diri. Sehingga mereka langsung meninggal dunia dengan tragis.
Apalagi KST menembak tak hanya masyarakat biasa, tetapi juga para guru. Penangkapan terhadap tersangkanya harus dilakukan secepat mungkin, karena membunuh guru sama saja dengan mematikan harapan bagi paa murid, karena tidak ada lagi yang rela mengajar para siswa yang haus ilmu. KKB juga membiarkan anak-anak Papua berselimuti ketakutan, karena juga membakar gedung sekolah.
Ancaman-ancaman hukuman pada anggota KST memang karena mereka terlalu sering melanggar hukum yang ada di Indonesia. Hukuman yang paling berat seperti hukuman mati sudah sangat pantas, karena mereka membunuh warga sipil dan aparat secara ngawur. Tindak kejahatan seperti ini tidak bisa diampuni.
Apalagi setelah penetapan KKB sebagai teroris, ada ancaman baru yakni dengan melakukan sweeping kepada warga yang bukan orang asli Papua (OAP). KSTmulai bermain rasis dan mengancam keamanan masyarakat pendatang. Sehingga mereka harus secepatnya ditangkap, karena sudah mengobarkan bendera perang.
KST wajib dihukum dengan berat karena sudah berkali-kali melakukan tindak kriminal, mulai dari membeli senjata api secara ilegal, menembak waga sipil, sampai membunuh aparat. Penangkapan KST wajib dilakukan sesegera mungkin agar tercipta perdamaian di Papua.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bali

About IDABASTIAN PORTALINDONEWS

Check Also

Koramil 1707-04/Kimaam Gencar Berikan PMT Untuk Tambah Dan Tingkatkan Gizi Anak

PORTALINDONEWS.COM, Merauke ~ Babinsa Koramil 1707-04/Kimaam Kodim 1707/Merauke yang dipimpin langsung oleh Sertu Datus Lobya …