Oleh : Aldia Putra
Editor : Ida Bastian
Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap sangat mampu untuk bisa mewujudkan tata kelola sistem hukum yang jauh lebih terintegrasi antar banyak pihak. Selain itu memang karena keberlakuan KUHP lama sudah dianggap sangat tidak relevan untuk bisa mengikuti perkembangan hukum modern di jaman sekarang.
Sejauh ini sistem hukum yang masih berlaku dan terus digunakan di Indonesia sejak pertama kali merdeka pun ternyata masih menggunakan KUHP yang menjadi warisan dari pihak kolonial Belanda bahkan sudah pernah diberlakukan semenjak Tanah Air belum secara resmi mendapatkan kemerdekaannya.
Secara otomatis, sebenarnya sudah mulai banyak sekali sesuatu yang tidak relevan dalam KUHP lama tersebut, karena tentunya sistem hukum yang tidak berasal otentik dari anak Bangsa sendiri tentu tidak akan cocok apabila terus menerus diterapkan di Indonesia. Terbukti dari bagaimana banyak pikiran, prinsip hingga filosofi yang sebenarnya asli cerminan Indonesia, namun nyatanya sama sekali tidak terakomodasi dalam KUHP lama tersebut karena jelas masih menggunakan dan menerapkan pola pikir Belanda dalam penerapan proses hukumnya.
Maka dari itu, sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi untuk menolak bagaimana pentingnya segera mengesahkan RKUHP sebagai pengganti KUHP lama warisan Belanda tersebut karena jelas saja akan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Bukan sebatas mengganti sistem hukum saja, namun dengan adanya penggantian tersebut, maka dengan kata lain, Indonesia sendiri juga tidak akan lagi terus terbayang-bayang oleh kolonial.
Pembaruan KUHP lama menjadi sesuatu yang sangat penting karena dengan adanya RKUHP, maka akan mampu untuk banyak mengisi beberapa kekosongan dari produk hukum buatan kolonial Belanda tersebut. Sehingga tentunya akan bisa untuk lebih menyempurnakan hukum kenegaraan dan juga demi adanya jaminan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat.
Sementara itu, baru-baru ini Menko Polhukam, Mahfud MD telah menyelesaikan sebuah Focus Group Discussion (FGD) mengenai penataan lembaga peradilan. Menurutnya, dari hasil FGD yang dilakukan tersebut akhirnya disepakati sejumlah langkah yang memang harus segera dilakukan oleh otoritas penegak hukum. Mengenai langkah jangka panjangnya, akan segera dibuat semacam rumah lembaga peradilan yang di dalamnya menyangkut Mahkamah Agung, Kepolisian hingga Kejaksaan.
Dengan seluruh perencanaan tersebut, maka Mahfud MD menambahkan bahwa bukan tidak mungkin kalau pada khir tahun 2022 ini dapat dipastikan Rancangan Kitab Uncang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan secara resmi diundangkan. Menurutnya, dengan adanya pengesahan RKUHP tersebut, maka Indonesia akan langsung siap dengan adanya konsep besar dan jauh lebih sistematis tentang lembaga peradilan yang tersistem dan juga terintegrasi dengan baik.
Lebih lanjut, dengan pengesahan RKUHP itu, bagi Menko Mahfud juga akan bisa menjadi dasar dari penerapan sebuah satu sistem yang terintegrasi sehingga proses atau fungsi-fungsi dan batas-batas kewenangan serta batas pengurusan dunia peradilan di setiap lembaga ini akan tertata. Pasalnya sejauh ini memang skema integrasi tersebut sama sekali belum terakomodasi apabila Indonesia masih terus menggunakan KUHP lama warisan Belanda.
Menko Polhukam berharap, supaya nantinya Indonesia bisa benar-benar memiliki tata kelola hukum yang sangat terintegrasi dan bisa menjadi suatu bentuk reformasi, yang mana akan sangat berguna bagi pembangunan dunia peradilan di Tanah Air tentunya. Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda menjelaskan ada beberapa alasan sangat penting mengenai pengesahan RKUHP tersebut.
Baginya, salah satu alasan penting adalah mengenai kepraktisan. Pasalnya sejauh ini para aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa dan juga polisi masih saja menggunakan terjemahan dari KUHP lama, yang mana teks aslinya adalah berbahasa Belanda, sehingga tak heran sering ditemui adanya perbedaan penafsiran pada beberapa kasus hukum.
Selain itu, menurut Gede, mengenai bagaimana langkah pemrosesan hukum itu sendiri jelas akan sangat berbeda. Dikarenakan jika masih merujuk pada KUHP lama, sangat kental di dalamnya hukum seolah menjadi suatu pembalasan akan tindakan tertentu. Padahal apabila menggunakan perspektif hukum pidana modern, maka hal itu sudah sangat tidak relevan, yang mana seharusnya penegakan hukum berarti menegakkan adanya keadilan yang bersifat rehabilitatif dan juga restoratif.
Lebih lanjut, akan ada pula sifat harmonisasi, yang mana dalam RKUHP ini jelas akan banyak sekali melakukan bentuk adaptasi dan juga keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, termasuk juga akan terus mewadahi berlakunya living law. Pasalnya Indonesia yang terkenal dengan keragaman kebudayaannya, di dalamnya banyak sekali masyarakat adat yang sebenarnya sudah memiliki sistem hukum mereka masing-masing, dan seringkali justru hukum adat yang berlaku itu bertentangan dengan KUHP lama.
Jelas sekali, akan ada banyak hal positif yang terjadi apabila pengesahan RKUHP bisa segera dilakukan, termasuk diantaranya adalah mengenai kemampuannya untuk mewujudkan tata kelola sistem hukum yang jauh terintegrasi jika dibandingkan dengan masih menggunakan KUHP lama.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute