PORTALINDONEWS – BENGKULU – Berbekal informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan korban DK (34) Warga Kecamatan Selebar pada bulan Februari yang lalu, Polsek Ratu Agung Polda Bengkulu langsung menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan upaya kepolisian.
Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK., melalui Kasubag Humas AKP Sugiarto kepada awak media hari ini Rabu (21/04) menegaskan pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku inisial Sy Alias Si (35) pada hari Minggu (18/04) saat berada di salah satu counter HP Kelurahan Kampung Kelawi Kota Bengkulu.
Dari keterangan korban,
“kejadian bermula dari hari kamis tanggal 22 November 2018 saat terduga pelaku menemui korban bermaksud menggunakan uang untuk kegiatan jual beli handphone hingga menimbulkan kerugian dengan total sebesar Rp. 23.700.000,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah)” tambahnya.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, terduga pelaku saat ini masih diamankan pungkasnya mengakhiri sembari memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat lebih waspda dalam beraktifitas agar terhindar dari tindak pidana.
Penulis : zul