Sumber: Bidang TI dan Komunikasi Keimigrasian
Editor: Ida Bastian
Portalindonews.com, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menolak masuk 224 dan mendeportasi 39 WNA, berdasarkan catatan ratusan penindakan terhadap Warga Negara Asing (WNA) selama kuartal pertama (bulan Januari- Maret) tahun 2023. Capaian ini adalah bentuk keseriusan Imigrasi Soekarno-Hatta dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian, penguatan kerjasama lintas sektoral, serta tindak lanjut terhadap partisipasi masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan bahwa sebelumnya, Imigrasi Soekarno-Hatta menerima pengaduan masyarakat tentang aktivitas orang asing yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum pada salah satu apartemen di Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada 21 Desember 2022. Petugas kemudian berhasil mengamankan 8 WNA yang diketahui melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor) pada operasi tindak lanjut laporan masyarakat tersebut.
“Dari 20 WNA yang terjaring, 3 diantaranya dibebaskan setelah diketahui memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku (1 orang), sedang memperpanjang izin tinggal keimigrasian (1 orang), dan merupakan subjek perlindungan pencari suaka UNHCR (1 orang). Kemudian kami juga menjatuhkan TAK berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap 12 WNA yang seluruhnya asal Nigeria, selanjutnya 5 WNA yang tersisa akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Tanjung Pinang & Medan,” jelas Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.
Sementara Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menambahkan bahwa sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2022 yang lalu Imigrasi Soekarno-Hatta telah berhasil menjatuhkan 157 TAK dan 3 Pro-Justitia. Pada kuartal I (Januari-Maret) tahun lalu, terdapat 33 TAK dan 2 Pro-Justitia, sedangkan pada periode yang sama tahun ini, terdapat 39 TAK dan 1 Pro-Justitia. Data tersebut menunjukan terjadinya peningkatan angka penegakan hukum dari Kuartal I tahun 2022 dan Kuartal I tahun 2023.
“Imigrasi selalu bersiaga 24 jam untuk menjaga keamanan dan stabilitas domestik Indonesia dari orang asing. Namun demikian, Imigrasi tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan seorang sendiri. Perlu ada kerjasama lintas sektoral dan peran serta masyarakat untuk menciptakan pengawasan orang asing yang komprehensif dan efektif, sehingga penegakan hukum Keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” jelas Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi.
Adapun catatan kinerja penegakan hukum Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta hingga 22 Maret 2023, adalah sebagai berikut:
Pertama Imigrasi Soekarno-Hatta telah melakukan penolakan masuk terhadap 224 WNA karena alasan sebagai berikut:
Mereka (WNA) tidak memiliki biaya hidup yang cukup untuk berada di wilayah Indonesia (20 Orang), tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas (78 Orang),masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan (22 Orang), tidak memenuhi kriteria dalam Permenkumham No. 34 Tahun 2021 (65 Orang), Inadmissible Passanger dari luar negeri (19 Orang), tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku ( 1 Orang), diduga menggunakan visa palsu ( 2 Orang), termasuk dalam daftar cekal ( 5 Orang), termasuk dalam daftar HIT Interpol (3 Orang), pengguna Travel Document tanpa memiki Visa yang sah dan masih berlaku (5 Orang), pengguna Laissez Passer yang tidak memiliki Visa RI (1 Orang), Re-entry permit habis masa berlaku (2 Orang, memiliki visa DN dan bukan negara subjek VOA (1 Orang)
Kedua Imigrasi Soekarno-Hatta telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada 39 WNA dengan alasan; karena overstay lebih dari 60 hari 18 Orang, diduga membahayakan 9 Orang, tidak membayar biaya beban 8 Orang, dokumen palsu 2 Orang, dan kehilangan kewarganegaraan sebanyak 2 Orang.