Sudah Waktunya Hukum Kolonial Diganti Hukum Nasional

Oleh : Afrizal 

Editor : Ida Bastian

Memang sudah waktunya hukum peninggalan kolonial Belanda yang selama ini dipakai oleh Indonesia sebagai sistem hukum supaya diganti dengan produk hukum asli buatan Bangsa ini sendiri karena di dalamnya banyak hal-hal yang jauh lebih relevan dengan kebaruan jaman.

Dunia sosial terus menerus mengalami perubahan sehingga hal tersebut menuntut pula adanya penyesuaian paradigma hukum pidana. Lantaran jika paradigma hukum pidana masih menggunakan hal-hal yang sudah banyak sekali tidak relevan dengan kebaharuan yang terjadi, maka justru hukum yang seharusnya menimbulkan asas keadilan akan menjadi tidak adil dan melenceng dari marwahnya.

Maka dari itu Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sangat penting untuk segera disahkan. Bukan hanya mengenai relevansi dengan perubahan dunia sosial, namun nyatanya dalam pengerjaannya pemerintah selalu melibatkan semua elemen masyarakat sipil sebagai bentuk akomodasi dari demokratisasi hukum karena masukan-masukan rakyat dijadikan pendapat dalam perumusannya.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan menyatakan bahwa sejauh ini Indonesia masih menggunakan KUHP lama yang merupakan produk peninggalan jaman kolonial Belanda. Padahal di dalamnya terdapat beberapa hukum yang sama sekali belum mencerminkan nilai-nilai budaya Bangsa ini termasuk juga nilai-nilai dasar dari falsafah Pancasila.

Berangkat dari keresahan tersebut, maka sejatinya sudah tidak perlu ada alasan lagi untuk menolak adanya pembaruan hukum kolonial tersebut, yang mana sudah seharusnya sesegera mungkin untuk diganti. Lebih lanjut, Budi Gunawan juga memberikan apresiasi besarnya untuk upaya pemerintah yang mengajukan RKUHP ini kepada DPR RI, bahkan gagasan tersebut sudah mulai digarap tahun 1964 silam dan telah mengalami banyak sekali kajian oleh para guru besar dan ahli hukum pidana.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Organisasi Pengurus Besar E-Sport Indonesia tersebut juga mengaku kalau RKUHP sendiri merupakan sebuah perubahan sistem hukum pidana yang sifatnya dinamis mulai dari sisi tempat, ruang dan juga waktunya. Sehingga bisa dikatakan bahwa pembaruan RKUHP ini sangat menjunjung tinggi asas demokratisasi, modernisasi hingga dekolonisasi sistem hukum pidana.

Bahkan di dalamnya juga sangatlah menjunjung tinggi penghormatan akan hukum adat yang berlaku dan hidup dalam masyarakat (living law), yang mana sejauh menganut KUHP lama hal itu masih belum seberapa dijunjung. Sehingga saat ini sudah saatnya ada harmonisasi dan sinkronisasi hukum pidana di Indonesia.

Kepala BIN tersebut juga menambahkan kalau RKUHP ini memiliki sifat yang jauh lebih kompleks lantaran di dalamnya juga mengantisipasi pengaruh globalisasi yang universal di bidang ekonomi dengan dampak dan efeknya pada peran kompetensi hukum pidana. Tidak bisa dipungkiri bahwa dengan sifatnya yang kompleks tersebut maka akan sangat membantu para pemuka agama, wakil rakyat hingga pakar hukum yang sejauh ini menilai kalau Bangsa Indonesia sendiri memang sangat membutuhkan hukum pidana baru yang jauh lebih sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang.

Perlu diketahui bahwa sebenarnya RKUHP sudah akan disahkan sejak tahun 2019 lalu, namun Presiden RI, Joko Widodo pada saat itu menilai bahwa masih ada beberapa permasalahan yang masih perlu dikaji lebih lanjut. Beliau menyatakan bahwa penundaan pengesahan tersebut supaya pihak pemerintah mampu mendapatkan banyak masukan serta substansi yang jauh lebih baik dan sesuai dengan keinginan seluruh masyarakat, dengan kata lain memang peran dari masyarakat sudah sangat ditampung oleh pemerintah dalam rangka perancangan RKUHP ini.

Mantan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Benny Riyanto mengamini hal tersebut, bahwa memang penundaan pengesahan RKUHP yang dilakukan oleh pemerintah pada 2019 tersebut karena masih minimal pelibatan atau partisipasi dari masyarakat. Maka pemerintah langsung mencoba untuk jauh lebih melibatkan partisipasi publik secara lebih tinggi sehingga memenuhi asas meaningful participation, yang mana di dalamnya terdapat tiga unsur yakni hak untuk didengar, hak untuk mendapat penjelasan dan hak untuk dipertimbangkan.

Dalam RKUHP juga menurutnya sudah sangat mengakomodasi masukan dari masyarakat sipil, seperti rumusan norma dalam pasal tentang penodaan agama dan juga aborsi. Terlebih, juga ada masukan norma terkait tindak pidana khas Indonesia, yakni mengenai orang yang menyatakan diri memiliki kekuatan gaib yang dapat mencelakakan orang lain, selain itu RKUHP memang mengakomodasi nilai-nilai budaya bangsa.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto menyatakan bahwa memang proses sosialisasi mengenai RKUHP sangatlah penting untuk dilakukan supaya seluruh masyarakat lebih mengetahui dan terjadi keterbukaan informasi sehingga mampu meminimalisasi adanya kemungkinan salah paham dari masyarakat.

Senada, Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Benny Riyanto menyatakan bahwa RKUHP juga sangatlah penting lantaran di dalamnya telah mengikuti pergeseran paradigma dalam ajaran hukum pidana, yakni yang sebelumnya masih menerapkan paradigma keadilan retributif (balas dendam dengan penghukuman badan), sekarang menjadi menggunakan paradigma keadilan yang menganut banyak prinsip mulai dari korektif (bagi pelaku), restoratif (bagi korban) hingga rehabilitatif (bagi keduanya).

Dengan rangkaian penjelasan tersebut, maka bisa dikatakan bahwa memang sudah hukum peninggalan kolonial Belanda yang dibuat sekitar 2 abad lalu harus segera diganti dengan produk hukum asli milik Bangsa Indonesia karena sangat sesuai dengan nilai-nilai budaya dan sesuai dengan pembaruan jaman.

)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Insitute

About IDABASTIAN PORTALINDONEWS

Check Also

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Oleh : Clara Anastasya Wompere Editor: Ida Bastian Portalindonews.com – Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus …